TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka suap cek pelawat (traveller cheque) kepada anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Nunun Nurbaetie, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).
"Nunun diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.
Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dijadwalkan diperiksa pukul 09.30 WIB. Namun, hingga pukul 09.45 WIB, ia belum tiba di kantor KPK. Dikabarkan ia masih dalam perjalanan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK menyatakan berkas perkara untuk Nunun hampir rampung dan segera dilimpahkan ke penuntutan.
Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan Miranda S Goeltom selaku orang yang terpilih dari pemilihan DGS BI itu dan diduga dari hasil suap cek tersebut.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar