BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 01 Februari 2012

Muhaimin Yakin Sengketa Upah Buruh Capai Kesepakatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yakin dialog antara buruh Tangerang dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai sengketa upah akan mendapatkan kesepakatan, Rabu (1/2/2012).
Apalagi, pembahasan ini telah terus menerus dilakukan pembicaraan selama tiga hari sampai kemarin.
"Alhamdulillah ada progres baik, dan insya Allah finalisasi besok (Rabu) saya undang semua stakeholder Apindo saya undang, serikat pekerja saya undang, mungkin gubernur juga saya undang ke kantor besok. Mudah-mudahan besok tidak akan ada masalah lagi, semua dikompromikan pada kesepakatan yang menyenangkan semua pihak," ungkap Muhaimin kepada wartawan di kompleks Istana, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Terkait ancaman sekitar 500 ribu buruh yang ada di Tangerang, Banten, akan melakukan aksi mogok massal, Menakertrans yakin itu tidak terjadi. Karena jika itu terjadi, maka akan melukai citra buruh sendiri dan citra investasi terganggu.
"Makanya besok kita pertemukan semuanya dengan Kemenakertrans supaya titik temu itu terwujud dengan baik," harap Cak Imin, sapaan Menakertrans.
Sebelumnya diberitakan, puluhan ribu buruh di Tangerang mengancam akan menduduki tol Jakarta-Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta.
Aksi akan mereka lakukan pada 9 Februari mendatang, bila perundingan soal upah minimun regional (UMR) bagi buruh Tanggerang pada 1 Februari, menemui jalan buntu.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangerang menggugat upah baru yang diteken Gubernur Banten ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang disidangkan pada 18 Januari lalu.
Dalam keputusan gubernur disebutkan bahwa upah buruh rata-rata di Tangerang pada 2012 mencapai Rp 1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi tiga kategori: kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 sebesar Rp 1.682.000, dan kelompok 3 sebanyak Rp 1.605.000. Sementara Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan yaitu Rp 1.381.000.(*)

Tidak ada komentar: