Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Kemenkum HAM untuk mencekal Angelina Sondakh (Angie) dan I Wayan Koster. Cekal atas keduanya dimohonkan untuk jangka waktu satu tahun.
"Surat yang ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad, tertanggal 3 Februari, meminta dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 1 (satu) tahun, kepada Angelina Sondakh dan Wayan Koster," kata Wamenkum HAM, Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (3/2/2012).
Atas permintaan dari KPK tersebut, Denny langsung menindaklanjutinya. "Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini," imbuh Denny.
Koster yang merupakan politikus PDIP disebut menerima uang dollar atas persetujuan M Nazaruddin terkait proyek universitas. Sedangkan Angie yang berasal dari Demokrat, menurut Nazar, pernah mengaku telah menerima duit dari proyek Wisma Atlet di depan para petinggi Partai Demokrat (PD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar