Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angelina Sondakh (Angie) sebagai tersangka batu kasus dugaan suap Wisma Atlet. Setelah Angie, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya. KPK menegaskan, semua orang kedudukannya sama di hadapan hukum, termasuk ketua partai politik.
"Kita tidak akan pernah berhenti pada penetapan AS. Insya Allah kita akan tetapkan tersangka baru. Semua sama kedudukan di depan hukum, penguasa, pengusaha, ketua partai," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini sehingga akan tuntas dengan terang benderang. KPK juga sudah mengajukan permohonan cekal ke Kemenkum HAM atas Angie dan I Wayan Koster. Artinya jika keduanya akan kabur ke luar negeri akan langsung dicekal. Pencekalan ini untuk jangka waktu setahun.
Angie dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 UU UU Tipikor.
Keterlibatan Angie dalam kasus ini memang sudah sering diungkapkan oleh para saksi, termasuk tersangka M Nazaruddin. Angie disebut menerima fee Rp 5 miliar terkait proyek itu.
Dalam berbagai kesempatan, Angie sudah membantah. Namun kesaksian di persidangan selalu menyudutkan keduanya.
Bahkan, Nazaruddin sudah menyebut Angie layak jadi tersangka sejak awal. Terutama saat Angie menjelaskan hal itu di depan tim pencari fakta Partai Demokrat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar