Jakarta (ANTARA
News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan,
terdapat tujuh faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum di
Indonesia.
"Salah satu faktor yang utama adalah undang-undang yang dihasilkan
oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat lebih mencerminkan
kepentingan pengusaha dan penguasa daripada kepentingan rakyat
kebanyakan," kata Imam dalam seminar "Sarasehan Kebangsaan" di Jakarta,
Selasa.
Undang-Undang ini, menurut Imam, kemudian membuat sebagian besar
masyarakat meremehkan hukum di Indonesia karena hukum tidak dibuat untuk
kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak.
"Kita masih ingat bagaimana hilangnya beberapa pasal tentang rokok
pada undang-undang tertentu, juga bisa dipelajari bagaimana UU
Ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas sangat menguntungkan
pengusaha," kata dia.
Faktor yang menjadi penyebab lemahnya penegakan hukum yang kedua,
menurut Imam, adalah lemahnya kehendak konstitusional dari para pemimpin
dan penyelenggara negara di Indonesia.
"Lihat saja partai yang dulu beriklan banyak soal anti korupsi,
namun justru sekarang paling banyak melakukan pelanggaran hukum
tersebut," kata Imam menjelaskan.
Faktor ketiga, menurut Imam, adalah rendahnya integritas aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa dan advokat.
"Kami di Komisi Yudisial banyak menerima aduan tentang bagaimana
perilaku hakim yang banyak melanggar kode etik. Laporan ini meskipun
sulit dibuktikan, paling tidak menunjukkan bahwa dalam pandangan
masyarakat, integritas aparat penegak hukum sangat rendah," kata Imam.
Faktor keempat yang dalam pandangan Imam tidak kalah penting dari
yang pertama, adalah paradigma penegakan hukum yang positivistik atau
lebih menekankan pada aspek legal formal.
"Kasus pencurian sandal yang terjadi baru-baru ini atau karena
seorang nenek yang dihukum karena mencuri barang yang nilainya kecil
adalah contoh bagaimana hukum di negara ini sangat positivistik, padahal
hukum seharusnya bersifat transformatif (memberdayakan masyarakat
kecil) dan liberatif (membebaskan)," kata Imam.
Tiga faktor lain yang menjadi sebab lemahnya penegakan hukum,
menurut Imam, adalah minimnya sarana dan prasarana penegakan hukum,
sistem hukum yang tidak sistematis dan tingkat kesadaran dan budaya
hukum yang kurang di masyarakat.
(T.G005/S023)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar