Egir Rivki - detikNews
Jakarta - Kunjungan eks pengacara Rosa, bersama anggota Komisi III DPR ke Rutan Cipinang diluar jam besuk menuai pertanyaan publik. Sebab, meski mempunyai hak untuk mengunjungi kliennya, pengacara tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Meskipun diatur dalam pasal 70 KUHAP, yang menyatakan kuasa hukum bebas bertemu dengan kliennya. Namun kalau tidak ada pengaturan tentu akan terjadi ketidaktertiban di dalam penahanan," terang Amir, dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2012).
Amir menambahkan, pengalamnnya saat menjadi pengacara, ia selalu memperhatikan status kliennya tersebut. Apakah kliennya tersebut sebagai tahanan polisi atau KPK. Menurutnya ini memerlukan perlakuan yang berbeda.
"Saya juga punya pengalaman sebagai pengacara kalau ada klien saya yang ditahan ini akan saya lihat dulu," jelasnya.
Denny memergoki Nasir dan eks pengacara Rosa yang kini menyeberang sebagai kuasa hukum Nazar, Djufri Taufik, dan Arif Rahman tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin di luar jam besuk. Denny memergoki mereka pukul 23.00 WIB, Rabu (8/2).
Dengan alasan sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir pun berkunjung sesuka hati. Namun Denny dan Menkum Amir Syamsuddin sepakat, kalau pun anggota Dewan, tentu ada aturan terkait kunjungan. Harus sesuai aturan. Jam kunjungan di Rutan Cipinang pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar