JAKARTA - Temuan rekening tidak wajar alias gendut pada sejumlah (pegawai negeri sipil (PNS) terus bertambah. Yang terbaru, 53 pejabat eselon I diduga memiliki rekening dengan nominal tidak wajar. Hal itu membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menangguhkan usulan promosi para pejabat tersebut.
Temuan itu disampaikan Ketua PPATK (Pusat Pemeriksaan dan Analisis Transaksi Keuangan) Muhammad Yusuf saat berkunjung ke Kemen PAN dan RB kemarin (8/2). Yusuf mengatakan, 53 pejabat eselon I ittu tersebar di kementerian dan pemerintah daerah. "Penelusuran kami menemukan adanya transaksi yang sangat tidak wajar," kata Yusuf.
Dengan alasan rahasia negara, Yusuf tidak membuka identitas para pejabat tersebut. Jaksa penuntut umum pada kasus mantan Presiden Soeharto itu menjelaskan, penemuan transaksi keuangan yang tidak wajar itu berujung pada rekomendasi kepada Kemen PAN dan RB untuk menunda promosi para pejabat tersebut.
Mayoritas PNS bermasalah itu ada di instansi daerah. Mulai dari provinsi, kota, hingga kabupaten. Berikutnya ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang sama-sama berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Yusuf mengatakan, kecenderungan agak tinggi ada di Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Temuan rekening tidak wajar cenderung tinggi pada aparat yang dekat dengan layanan publik.
Khusus di pemerintah daerah, modus yang lazim dilakukan adalah memasukkan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) ke rekening pribadi. Nah, bunga dari simpanan tersebut kemudian diambil. Ada juga aparatur yang menggunakan rekening pribadi untuk menampung sisa anggaran yang seharusnya dikembalikan ke pusat.
Modus lainnya adalah menampung dulu anggaran proyek tertentu ke rekening pribadi. Selama proyek berlangsung dan anggaran belum disalurkan, bunga simpanan akan terus mengucur. Pola seperti ini sejatinya sangat gampang diendus oleh PPATK. "Misalnya, gaji rutinnya Rp 10 juta. Kok tiba-tiba ada aliran dana mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Itu kan tidak wajar," kata Yusuf.
Jika menemukan kasus seperti ini, PPATK langsung memilah menjadi dua. Kelompok pertama dengan ketidakwajaran rekening yang mencapai ratusan juta rupiah akan langsung diteruskan ke penegak hukum untuk diusut. Sedangkan jika tidak wajarnya hanya puluhan juta, akan ditampung dulu dalam data base PPATK.
Men-PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 31 Januari itu, di antaranya menekankan tentang aturan pengangkatan atau promosi pejabat eselon II ke eselon I dan dari eselon III ke eselon II. Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa promosi pejabat level ini harus disertai rekomendasi dari PPATK. "Kepala kementerian, lembaga, atau kepala daerah harus proaktif berkoodirnasi dengan PPATK," tandas Azwar.
Untuk para calon pejabat eselon I yang promosinya tertahan karena kasus ini, Azwar meminta untuk bersabar. Proses promosi akan berjalan setelah penegakan hukum berkekuatan hukum tetap. (wan/ca)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar