Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Setiap tahun, 13 ribu perkara baru masuk ke Mahkamah Agung (MA). Jumlah sebanyak itu harus diselesaikan oleh 54 hakim agung yang selalu menyisakan 8 ribu kasus tiap akhir tahun.
Hal ini menjadi tantangan Ketua MA yang akan terpilih, Rabu (8/2) lusa. Sebagai gambaran, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam satu tahun menerima perkara sekitar 300 kasus. Itu pun masih menunggak untuk tahun berikutnya.
"Masalah penumpukan perkara ini harus menjadi PR bagi Ketua MA baru," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin, (6/2/2012).
Tingginya arus perkara masuk ke MA berdampak pada tumpukan perkara yang cukup besar di MA. Meskipun MA telah melaksanakan berbagai upaya untuk mengurangi tumpukan perkara, namun kenyataannya jumlah tumpukan perkara masih tetap tinggi.
"Fakta ini secara tidak langsung menunjukkan juga lemahnya fungsi pengadilan tingkat bawah," terang Alvon.
Selain itu, banyaknya putusan MA menyebabkan pertimbangan hukum sulit untuk dapat diikuti oleh hakim ditingkat bawah. Masalah ini menjadi rumit akibat para Hakim Agung saling membatalkan putusan dari Hakim Agung lainnya.
"Hal ini hanya akan menambah kerumitan penafsiran hukum dan memicu inkonsistensi putusan dalam perkara selanjutnya. Akibatnya kesatuan hukum tidak dapat tercapai," terang Alvon membeberkan.
Pemilihan pemilihan Ketua MA dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan publik pada Rabu lusa. Mereka yang memiliki hak suara adalah 54 hakim agung. Saat ini, calon yang berpotensi menjadi Ketua MA adalah:
1. Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong
2. Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Ahmad Kamil
3. Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN), Paulus Effendi Lotulung
4. Ketua Muda Pidana Umum, Artidjo Alkostar
5. Ketua Muda Agama, Andi Syamsu Alam
6. Ketua Muda Perdata Khusus, Mohammad Saleh
7. Ketua Muda Militer, Imron Anwari
8. Ketua Muda Pembinaan, Widayatno Sastro Hardjono
9. Ketua Muda Pengawasan, Hatta Ali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar