Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) merilis hasil riset yang menyebutkan 69,7 persen
anggota legislatif terindikasi korupsi. Hal ini pun menuai kritik dari
kalangan anggota DPR yang sedang berusaha memperbaiki citra lembaga
mereka.
"Saya sudah pernah sering ingatkan PPATK yang tampak
berlomba membawa opini. Menurut saya, itu menjatuhkan citra. Kalau PPATK
berani buka semua, jangan dimasukan ke ruang polemik, nanti seperti
LSM, tidak seperti lembaga negara," kata Ketua Komisi III DPR RI, Gede
Pasek Suardika, pada detikcom, Rabu (2/1/2013).
PPATK memang
sering membeberkan data-data yang mereka dapatkan dari DPR RI. Hal ini
membuat Suardika mengkritik kinerja PPATK yang lebih banyak tampil di
depan media.
"Memang sering sekali, kayaknya lagi genit ingin
mengejar popularitas. Sekarang ini kalau mau populer ya hantam DPR,
karena akan diberikan porsi besar oleh media, apalagi 2013 tahun politik
kan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi
Publik DPP Partai Demokrat ini.
Suardika menyarankan PPATK untuk
tidak terpaku pada DPR karena masih banyak lembaga negara lain yang
perlu diaudit. Jika pun benar temuan PPATK ini, Suardika menyarankan
untuk langsung melaporkan ke KPK.
"Jadi saran saya buka semua,
kalau mau negara ini bersih buka semua. Jangan DPR saja, tapi semua.
Bagaimana negara demokrasi kalau tidak ada lembaga perwakilan rakyat.
Jadi kalau betul, bongkarlah. Kalau dia yakini, bawa itu ke KPK," ujar
Suardika.
Terkait 10 persen dari 69,7 persen tersebut adalah
beberapa ketua Komisi, Suardika menyarankan PPATK untuk terbuka
menyebutkan Komisinya. Ia juga menambahkan perlunya PPATK untuk terbuka
juga menjelaskan aliran dana mereka sendiri.
"Kalau sampai ke
pimpinan Komisi, itu Komisi berapa? Kita-kita ini juga jadi capai juga,
jangan bawa polemik lah. Jangan gatel ingin populer dengan
medegradasikan lembaga lain, dan buka juga rekening dia sendiri," tutup
Suardika.
Sebelumnya, PPATK menjelaskan pada semester II tahun
2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota
legislatif, sebanyak 69,7 persen anggota legislatif terindikasi tindak
pidana korupsi. Lebih dari 10 persen diantaranya adalah ketua komisi.
Dari
35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai.
Yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran
tunai sebanyak 12,66 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar