INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum
menerima laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening gendut anggota DPR.
Rekening gendut itu merupakan rekening milik 18 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dinilai mencurigakan.
"Kami
belum menerima laporan atau LHA yang berkaitan dengan yang
disebut-sebut rekening 18 anggota Banggar," kata Juru Bicara KPK, Johan
Budi Sapto Prabowo, Minggu (30/12/2012).
Namun, Johan memberi
garansi, jika LHA itu diterima, maka KPK akan menindaklanjuti laporan
ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku di komisi anti rasuah itu.
"Kami akan mengecek apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi mencurigakan itu," kata Johan.
Sebelumnya,
Ketua PPATK M Yusuf mengatakan bukan hanya Angelina Sondakh yang
memiliki rekening gendut. Ada 18 nama lain di Banggar DPR yang memiliki
rekening serupa dan mencurigakan. PPATK mencatat adanya harta Angie
senilai Rp33 miliar. Jumlah itu tak semua tercatat di transaksi
perbankan.
"Nilai transaksi mencurigakan yang dilakukan para
anggota Banggar itu berkisar ratusan juta rupiah hingga miliar rupiah
per transaksi. Jika diakumulasikan, ada yang nilai transaksinya mencapai
ratusan miliar rupiah," kata M Yusuf kemarin di Jakarta.[man]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar