INILAH.COM, Jakarta - Hari ini, Kamis (10/1/2013), terdakwa
kasus suap terkait kepengurusan proyek di dua kementerian, Angelina
Sondakh, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Jakarta. Angie berharap menerima vonis yang adil bagi
dirinya.
Hal ini diungkap Angie melalui Kuasa Hukumnya
Teuku Nasrullah. "Kita berharap putusan hakim bisa jernih. Jangan sampai
hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," kata
Nasrullah, Kamis (10/1/2013).
Nasrullah menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara mengada-ada.
Sebab,
kata Nasrullah, fakta persidangan selama ini gagal membuktikan adanya
16 aliran dana kepada Angie. Termasuk soal kepemilikan Blackberry,
dimana saksi tidak bisa memastikan jika itu ponsel pintar milik Putri
Indonesia 2001 itu.
"Saya pikir hakim harus mempertimbangkan hal itu. Semoga putusan besok bisa adil" kata Nasrullah.
Dalam
sidang tuntutan sebelumnya, Angie dinilai menerima suap dari Grup
Permai senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,35 dolar AS. Suap diberikan
sebagai imbalan karena Angie mengupayakan anggaran proyek di Kementerian
Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Anggaran
proyek kementerian dibahas di Badan Anggaran DPR. Saat itu, Angie
merupakan anggota Badan Anggaran sekaligus Koordinator Kelompok Kerja
(Pokja) Komisi X. Suap diberikan melalui kurir perusahaan milik mantan
bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu antara Maret-November
2010.
Janda mendiang Adjie Massaid itu dituntut 12 tahun penjara
dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi
terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar