BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 10 Januari 2013

Angie Harap Vonis Hakim Adil

INILAH.COM, Jakarta - Hari ini, Kamis (10/1/2013), terdakwa kasus suap terkait kepengurusan proyek di dua kementerian, Angelina Sondakh, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Angie berharap menerima vonis yang adil bagi dirinya.

Hal ini diungkap Angie melalui Kuasa Hukumnya Teuku Nasrullah. "Kita berharap putusan hakim bisa jernih. Jangan sampai hakim terjebak dengan opini yang dibentuk di masyarakat," kata Nasrullah, Kamis (10/1/2013).

Nasrullah menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara mengada-ada.

Sebab, kata Nasrullah, fakta persidangan selama ini gagal membuktikan adanya 16 aliran dana kepada Angie. Termasuk soal kepemilikan Blackberry, dimana saksi tidak bisa memastikan jika itu ponsel pintar milik Putri Indonesia 2001 itu.

"Saya pikir hakim harus mempertimbangkan hal itu. Semoga putusan besok bisa adil" kata Nasrullah.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Angie dinilai menerima suap dari Grup Permai senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,35 dolar AS. Suap diberikan sebagai imbalan karena Angie mengupayakan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anggaran proyek kementerian dibahas di Badan Anggaran DPR. Saat itu, Angie merupakan anggota Badan Anggaran sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X. Suap diberikan melalui kurir perusahaan milik mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu antara Maret-November 2010.

Janda mendiang Adjie Massaid itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai Angie terbukti melakukan korupsi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. [ton]

Tidak ada komentar: