Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Jumlah hakim agung saat ini tinggal 43 orang
dari jumlah ideal yang seharusnya 60 orang. Komisi Yudisial (KY) yang
bertugas melakukan seleksi hakim agung mengungkapkan kesulitan untuk
mendapatkan calon hakim agung. KY berharap proses seleksi bisa seperti
memilih Kapolri atau Kepala TNI.
"Kalau kita menengok ke UU TNI
atau Kapolri, itu kan DPR hanya menyetujui, dan presiden mengesahkan
menerima. Yes or not," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri kepada
detikcom, Jumat (11/1/2013).
Dengan sistem pemilihan hakim agung
saat ini, dirasa KY agak menyulitkan mencari hakim agung. Pada
prakteknya KY jarang bisa memenuhi jumlah kuota yang diminta karena
sulitnya mencari hakim yang punya integritas dan kualitas bagus.
"Jadi
memang selama ini KY agak kualahan karena kurang 8. Kan sekarang
sistemnya harus 1/3, jadi kalau mau cari 8 orang harus memberikan 24
nama ke DPR untuk diseleksi," ucap Taufiq.
Menurutnya sistem satu
banding tiga tersebut agak membebani KY. Taufiq berharap proses
pemilihan bisa dikembali lagi ke UUD 1945 Pasal 24 a ayat 3 yang
berbunyi Calon hakim agung diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutkan ditetapkan oleh Presiden.
"Maunya dikembalikan ke UUD 1945," ujar Taufiq.
Taufiq
merasa Pasal 24 tersebut akan mempermudah tugas KY dalam menyeleksi
calon hakim agung. Jika MA membutuhkan 10 orang maka KY hanya mencari 10
tidak harus 3 kali lipatnya. Dari 10 tersebut akan benar-benar
dilakukan seleksi ketat.
"Kalau DPR hanya menyetujui itu akan
lebih mudah bagi KY. Jadi kita bisa pilih yang paling berkualitas dan
berintegritas punya track record yang bagus," ucap Taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar