VIVAnews
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono,
menjamin bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan tidak akan mematikan industri rokok.
"Kalau dibilang PP ini
mematikan industri, apalagi merugikan petani rokok, itu tidak benar,"
ujar Agung di Jakarta, Jumat 11 Januari 2013.
Petani tembakau, menurut
Agung, juga tidak perlu resah karena tujuan utama ditetapkannya aturan
tersebut hanya untuk mengontrol konsumsi rokok berlebihan di
masyarakat.
"Pemerintah dan asosiasi
masyarakat tembakau telah melakukan sosialisasi, sehingga PP ini tidak
dipolitisasi dan menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
Sedangkan Menteri
Pertanian Suswono menegaskan bahwa peraturan baru ini tidak melarang
petani untuk menanam tembakau. Petani masih bisa berproduksi.
Didominasi Impor
Dia menambahkan, potensi
pasar di Indonesia masih sangat besar dalam menyerap produksi petani
tembakau dalam negeri. Ini terlihat masih lebih besarnya impor tembakau
ketimbang ekspor saat ini.
"Ekspor tahun lalu sampai
Oktober 2012 Rp136 juta, impor Rp588 juta. Itu bisa dibayangkan kalau
bisa di manfaatkan serapan dalam negeri, ini yang perlu diyakinkan
kepada petani," tambahnya.
Sementara itu, Menteri
Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan PP ini juga mendorong adanya
diversifikasi lahan pertanian tembakau. Para petani dapat tetap mendapat
penghasilan ketika produksi tembakau menurun.
Selain itu, dari sisi
industri, PP ini juga tidak melarang secara total adanya iklan di media
terkait dengan produk hasil tembakau seperti rokok. Tentunya, industri
rokok masih bisa tumbuh. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar