BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 17 Januari 2013

Dua Hakim Agung Pembebas Terpidana Narkoba Segera Diperiksa

VIVAnews – Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa dua Hakim Agung pembebas narapidana narkoba setelah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung. Persetujuan diberikan setelah terlaksananya sidang Majelis Kehormatan Hakim pada mantan Hakim Agung Achmad Yamanie 11 Desember 2012 lalu.

Dua Hakim Agung tersebut adalah Hakim Agung Imron Anwari dan Hakim Agung Nyak Pha yang diduga mengubah vonis mati untuk pemilik pabrik ekstasi Henky Gunawan menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 2011 silam. Imron adalah pemimpin sidang peninjauan kembali kasus Hengky.
Pemeriksaan Imron dan Nyak Pha dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan atas pemalsuan vonis yang dilakukan Yamanie pada putusan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011. Nama kedua hakim tersebut muncul, karena pada saat sidang MKH, Yamanie menuding pengubahan vonis tersebut atas perintah Imron sebagai ketua majelis hakim.

Para hakim menganulir hukuman mati dengan alasan vonis tersebut bertentangan dengan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara Yamanie dituduh memalsukan putusan Peninjauan Kembali terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan, dengan cara membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis Hengky 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim sebelumnya memutuskan hukuman 15 tahun penjara.

Yamanie sendiri tidak mampu membuktikan. Dan atas tindakannya ini Yamanie menjalani Sidang Majelis Kehormatan Hakim pada 11 Desember 2012 yang selanjutnya memberhentikan secara tidak hormat karena tidak mampu membantah tulisan tangannya yang mengubah vonis dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Akan tetapi, komisioner KY tetap menjadikan kesaksian tersebut sebagai dasar mengungkap praktek pemalsuan vonis dan suap dalam putusan tersebut.

KY sendiri sudah mengirimkan surat pemeriksaan kepada para saksi termasuk saksi kunci kasus tersebut, Yamanie. Komisioner rencananya akan memeriksa dua saksi yaitu panitera pengganti Dwitomo dan operator putusan Abdul Halim pada 21 Januari 2013. Keduanya dituding Yamanie sebagai perantara Imron untuk menyampaikan perintah pengubahan besar vonis. "Pemeriksaan sedang dipersiapkan, kami periksa sesuai dengan urutan," kata Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman di Jakarta, Rabu, 16 Januari 2012.

Putusan sidang MKH tidak menjadi akhir dari kasus ini. KY kemudian membawa seluruh barang bukti ke Bareskrim Polri untuk diselidiki adanya kemungkinan suap dan atau tindak pidana pemalsuan dokumen negara. KY sendiri masih melanjutkan pemeriksaan karena Yamanie dalam sidang MKH justru mencabut BAP dan menuding ketua majelis hakim Imron Anwari sebagai dalang pengubahan vonis PK Hengky Gunawan.
Selain kasus Hengky, perkara janggal lainnya adalah lepasnya hukuman mati terhadap narapidana narkotika Hallary K. Chimezie seorang warga Nigeria. Hallary ditangkap karena terbukti menjadi pemasok 5,8 kilogram heroin divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 23 Oktober 2003. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 12 Januari 2004 dan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 19 Juli 2004.

Awalnya Hillary dijatuhi hukuman mati. Namun kemudian, dalam upaya langkah hukum luar biasa majelis Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan Hillary. Majelis hakim PK yang terdiri dari Imron Anwari (ketua majelis) serta Timur Manurung dan Suwardi sebagai anggota majelis membebaskan Hillary dari hukum mati dan hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun.

Hillary yang kini mendekam di lapas Pasir Putih, salah satu dari tiga lapas di Nusa Kambangan, ditangkap lagi atas keterlibatannya dalam peredaran sabu 2,6 kilogram di luar penjara. Keterlibatannya terungkap dari catatan transaksi antara Hillary dengan AC, wartawati yang tertangkap memiliki sabu 2,6 kilogram. "AC beberapa kali mengirim sejumlah uang kepada Hillary," kata Direktur BNN Benny Jozua Mamoto.

Selain kasus AC, Benny menyebut Hillary juga terkait dengan pengedar narkotik Meirika Franola alias Ola. Nama Ola belakangan santer diberitakan menyusul kritik pedas dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md tentang grasi presiden kepada Ola. Mahfud menduga mafia narkoba telah masuk ke lembaga yang memberi masukan kepada presiden sehingga terbit grasi bagi Ola. (web)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

jika anda ingin mendapat kan anka jitu top dan akurat 2D 3D 4D di jamin tembus silahkan hubungi AKY~REKSOSANJOYO atau kunjungi blok asli kami http://www.reksosanjoyo.wordpress.com
sms 082~329~257~794 kami siap membantu anda setiap putaran togel