VIVAnews - Ketua
Mahkamah Agung Hatta Ali mengungkapkan calon hakim agung, M Daming
Sunusi mengaku gugup saat menghadapi pertanyaan uji kelayakan dan
kepatutan di Komisi Hukum DPR. Saking gencarnya pertanyaan anggota
dewan, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang itu melontarkan jawaban di luar
kepatutan sebagai seorang hakim.
"Dia (Daming) keseleo lidah. Tapi sebagai calon hakim agung, publik tentunya sulit menerima itu, dan seharusnya memang tidak perlu terjadi," kata Hatta Ali di gedung Komisi Yudisial, Rabu 16 Januari 2013.
Meski Daming telah meminta maaf dan menyadari ucapannya di DPR adalah tidak tepat, namun Hatta menyatakan pimpinan MA tetap menganalisis ucapan mantan Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang dinilai tidak patut. "Nanti (hasilnya) kami serahkan ke Komisi III," ujar Hatta Ali.
Di tempat yang sama, Ketua KY Erman Suparman menegaskan, KY akan menggelar sidang pleno untuk menentukan sanksi terhadap ucapan Daming Sunusi di hadapan komisi hukum DPR. Menurutnya, pernyataan Daming sangat aneh dan tidak patut sebagai calon hakim agung.
"Dalam waktu dekat, kami ada rapat kerja di Bandung, itu plenonya bisa di raker itu juga," ucapnya.
"Dia (Daming) keseleo lidah. Tapi sebagai calon hakim agung, publik tentunya sulit menerima itu, dan seharusnya memang tidak perlu terjadi," kata Hatta Ali di gedung Komisi Yudisial, Rabu 16 Januari 2013.
Meski Daming telah meminta maaf dan menyadari ucapannya di DPR adalah tidak tepat, namun Hatta menyatakan pimpinan MA tetap menganalisis ucapan mantan Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang dinilai tidak patut. "Nanti (hasilnya) kami serahkan ke Komisi III," ujar Hatta Ali.
Di tempat yang sama, Ketua KY Erman Suparman menegaskan, KY akan menggelar sidang pleno untuk menentukan sanksi terhadap ucapan Daming Sunusi di hadapan komisi hukum DPR. Menurutnya, pernyataan Daming sangat aneh dan tidak patut sebagai calon hakim agung.
"Dalam waktu dekat, kami ada rapat kerja di Bandung, itu plenonya bisa di raker itu juga," ucapnya.
Dalam uji kelayakan dan
kepatutan Senin 14 Januari 2013, Daming mengatakan bahwa pidana mati
tidak perlu diterapkan kepada pelaku pemerkosaan karena pelaku dan
korban sama-sama menikmati. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar