INILAH.COM, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal
(Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan, Menteri
Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan melakukan tiga pelanggaran hukum.
"Saya
kira itu pelanggaran lalu lintas saja, pelat nomor tidak sesuai itu
pelanggaran lalu lintas. Kecelakan itu pelanggaran lalu lintas,
mengemudiakan tidak ada surat-surat (kendaraan) itu pelanggaran lalu
lintas," jelas Sutarman, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa
(8/1/2013).
Terhadap pelanggaran itu, Sutarman menegaskan, Dahlan
akan tetap diproses hukum sesuai pelanggaran lalu lintas yang
dilakukannya.
"Saya kira berjalan proses hukumnya, pelanggaran
lalu lintas itu sederhana prosesnya, di tangani polres saja cukup," kata
Sutarman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dahlan Iskan
mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengemudikan mobil Tucuxi seharga
lebih dari Rp1 miliar, di daerah Magetan, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2013).
Super car bertenaga listrik itu menabrak tebing saat melaju dengan
kecepatan 80 Km/jam. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar