BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 02 Januari 2013

Kantongi Gaji Baru Rp 30 Jutaan, Hakim Kasus Angelina Sondakh Bersyukur

Rivki - detikNews

Jakarta - Hari ini seluruh hakim di pelosok Nusantara tersenyum lebar. Sebab setelah 11 tahun kesejahteraan mereka tak naik, pagi ini transfer gaji ke rekening mereka bertambah berkali-kali lipat.

Salah satunya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Sujatmiko. Hakim asal Semarang ini mengatakan dengan adanya peningkatan penghasilan ini maka semakin memotivasi kinerja.

"Tentunya momen peningkatan kesejahteraan ini dapat memotivasi dalam etos kerja," ujar Sujatmiko, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/1/2013).

Dia mengatakan momen peningkatan kesejahteraan ini patut diapresiasi dan disyukuri alasannya karena profesi hakim memiliki tanggung jawab yang berat. Sujatmiko menegaskan jika gaji bukanlah prioritas dalam profesi kehakiman.

"Bukan berarti kita mementingkan masalah gaji tapi kalau dinaikkan kita bersyukur, berarti kita diperhatikan," tuturnya.

Ketua majelis persidangan Angelina Sondakh ini berharap, dengan adanya momen ini, kinerja hakim bisa lebih ditingkatkan, terutama dalam bidang etika dan integritas. Dia mengucapkan terimakasih pada pemerintah yang memikirkan nasibnya dan rekan-rekannya.

"Semoga momen ini menambah profesionalitas kita, integritas maupun kredibilitas," harapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2012, sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) gaji Sujatmiko naik signifikan. Selain itu Sujatmiko juga mengantongi gaji sebagai hakim Pengadilan Tipikor. Alhasil, hari ini dia mengantongi gaji Rp 30 jutaan.

Tapi Sujatmiko malu-malu membeberkan transfer gaji baru yang dia terima hari ini. "Saya rasa bisa dilihat di surat edaran," ujar Sujatmiko diplomatis.

Dalam PP 94/2012 itu, selain mendapat gaji sesuai golongan PNS, hakim juga mendapat tunjangan yang besar sesuai masa kerja, jabatan dan kelas pengadilan tempat dia bekerja. Selain itu hakim juga mendapat tunjangan lain seperti uang kemahalan, transportasi, protokoler hingga perumahan.

Berikut tunjangan yang didapat hakim Pengadilan Kelas IA Khusus seperti PN Jakpus:

1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Ro 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta

Di luar nominal di atas, para hakim PN Jakpus juga mendapat gaji berdasarkan besaran golongan PNS.

Tidak ada komentar: