Rivki - detikNews
Jakarta - Hari ini seluruh hakim di pelosok Nusantara
tersenyum lebar. Sebab setelah 11 tahun kesejahteraan mereka tak naik,
pagi ini transfer gaji ke rekening mereka bertambah berkali-kali lipat.
Salah
satunya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sujatmiko. Hakim asal Semarang ini mengatakan dengan adanya peningkatan
penghasilan ini maka semakin memotivasi kinerja.
"Tentunya momen
peningkatan kesejahteraan ini dapat memotivasi dalam etos kerja," ujar
Sujatmiko, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/1/2013).
Dia
mengatakan momen peningkatan kesejahteraan ini patut diapresiasi dan
disyukuri alasannya karena profesi hakim memiliki tanggung jawab yang
berat. Sujatmiko menegaskan jika gaji bukanlah prioritas dalam profesi
kehakiman.
"Bukan berarti kita mementingkan masalah gaji tapi kalau dinaikkan kita bersyukur, berarti kita diperhatikan," tuturnya.
Ketua
majelis persidangan Angelina Sondakh ini berharap, dengan adanya momen
ini, kinerja hakim bisa lebih ditingkatkan, terutama dalam bidang etika
dan integritas. Dia mengucapkan terimakasih pada pemerintah yang
memikirkan nasibnya dan rekan-rekannya.
"Semoga momen ini menambah profesionalitas kita, integritas maupun kredibilitas," harapnya.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) 94/2012, sebagai hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus) gaji Sujatmiko naik signifikan. Selain itu
Sujatmiko juga mengantongi gaji sebagai hakim Pengadilan Tipikor.
Alhasil, hari ini dia mengantongi gaji Rp 30 jutaan.
Tapi
Sujatmiko malu-malu membeberkan transfer gaji baru yang dia terima hari
ini. "Saya rasa bisa dilihat di surat edaran," ujar Sujatmiko
diplomatis.
Dalam PP 94/2012 itu, selain mendapat gaji sesuai
golongan PNS, hakim juga mendapat tunjangan yang besar sesuai masa
kerja, jabatan dan kelas pengadilan tempat dia bekerja. Selain itu hakim
juga mendapat tunjangan lain seperti uang kemahalan, transportasi,
protokoler hingga perumahan.
Berikut tunjangan yang didapat hakim Pengadilan Kelas IA Khusus seperti PN Jakpus:
1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Ro 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta
Di luar nominal di atas, para hakim PN Jakpus juga mendapat gaji berdasarkan besaran golongan PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar