BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 10 Januari 2013

Kasasi Ditolak, Gubernur Siap Bayar Uang Nasabah PDPK Rp 4,6 M

Tya Eka Yulianti - detikNews

Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menerima penolakan MA atas kasasinya terkait kasus Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Tarogong, Garut yang macet membayar uang nasabah sebesar Rp 4,6 miliar ditambah dengan bunga. Gubernur bersama Pemkab Garut diwajibkan membayarkan uang nasabah tersebut.

"Kalau memang itu kewajiban provinsi ya kita bayar. Kita tidak mau punya utang pada orang yang seharusnya dibayar. Kita harus bayar utang kalau memang secara hukum harus. Yang punya utang saha, nu ditagih saha euy. Yang pailit, yang bangkrutnya banknya. Jadi kita yang tanggung jawab. Tapi ya enggak apa-apa kalau secara hukum harus begitu," ujar Heryawan ditemui di Kampus Unpad Jatinangor, Jalan Raya Bandung-Sumedang, Kabupaten Sumedang, Kamis (10/1/2013).

Menurut Heryawan, seharusnya yang bertanggung jawab direksinya bukan pemilik saham. "Karena menurut kita, bukan tanggung jawab kita membayar utang. Tapi kalau (kasasi-red) ditolak ya kita bayar," katanya.

"Merasa dirugikan dengan keputusan MA ini?" tanya wartawan.

"Ya udah, dibayar aja. Untuk rakyat kita lah," jawabnya.

Kasasi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Ahmad Heryawan dan Pemkab Garut bersama-sama harus membayar uang nasabah Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Tarogong, Garut yang macet sebesar Rp 4,6 miliar ditambah dengan bunga.

Tidak ada komentar: