Tya Eka Yulianti - detikNews
Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menerima
penolakan MA atas kasasinya terkait kasus Perusahaan Daerah Perkreditan
Kecamatan (PDPK) Tarogong, Garut yang macet membayar uang nasabah
sebesar Rp 4,6 miliar ditambah dengan bunga. Gubernur bersama Pemkab
Garut diwajibkan membayarkan uang nasabah tersebut.
"Kalau memang
itu kewajiban provinsi ya kita bayar. Kita tidak mau punya utang pada
orang yang seharusnya dibayar. Kita harus bayar utang kalau memang
secara hukum harus. Yang punya utang saha, nu ditagih saha euy. Yang
pailit, yang bangkrutnya banknya. Jadi kita yang tanggung jawab. Tapi ya
enggak apa-apa kalau secara hukum harus begitu," ujar Heryawan ditemui
di Kampus Unpad Jatinangor, Jalan Raya Bandung-Sumedang, Kabupaten
Sumedang, Kamis (10/1/2013).
Menurut Heryawan, seharusnya yang
bertanggung jawab direksinya bukan pemilik saham. "Karena menurut kita,
bukan tanggung jawab kita membayar utang. Tapi kalau (kasasi-red)
ditolak ya kita bayar," katanya.
"Merasa dirugikan dengan keputusan MA ini?" tanya wartawan.
"Ya udah, dibayar aja. Untuk rakyat kita lah," jawabnya.
Kasasi
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Alhasil, Ahmad Heryawan dan Pemkab Garut bersama-sama harus membayar
uang nasabah Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Tarogong,
Garut yang macet sebesar Rp 4,6 miliar ditambah dengan bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar