Jakarta - Tak hanya dari pihak eksekutif, KPK menelusuri perizinan lahan Hambalang yang terletak di kabupaten Bogor juga lewat pejabat legislatif. Setelah Bupati Bogor Rahmat Yasin, hari ini KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Bogor Endang Kosasih.
"Benar, ada pemanggilan untuk mantan Ketua DPRD Bogor Endang Kosasih," terang Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2013).
Endang akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam perkara ini, Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng. Ada juga pemanggilan untuk Angelina Sondakh.
Selain Endang dan Angie, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Direktur Pemasaran Adhi Karya 1 Ida Bagus Wirahadi, Wiyanto Soehardjo Sekretaris Program PAL Kemenpora, Purwadi Hendro, Project Manajer Hambalang.
KPK sudah menetapkan 2 tersangka terkait proyek Hambalang ini. Mereka yakni mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusnidar dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Dalam kasus ini, penyidik mengendus Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek Rp 2,5 Triliun ini, Deddy bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Dedi membantah telah melakukan korupsi.
Dia mengaku sudah melaksanakan tugas di proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Sesmenpora Wafid Muharam dan atasannya pengguna anggaran Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
Atas dugaan korupsi di proyek Hambalang, negara diduga rugi miliaran rupiah dalam kasus yang kali pertama dibuka oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar