INILAH.COM, Jakarta - Wakil Kejaksaan Agung Republik
Indonesia, Darmono menegaskan tidak ada intervensi dalam kasus
kecelakaan di Jagorawi dengan tersangka Rasyid Amrullah, baik dari pihak
keluarga atau pihak lain.
"Tidak ada intervensi ya," tegas Darmono di Menara Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).
Darmono membantah adanya perlakuan khusus terhadap Rasyid, dengan tidak dilakukan penahanan. Ia menegaskan, penahanan bukanlah hal wajib. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan kalau memenuhi dua syarat objektif dan subjektif diantaranya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti.
"Apa yang kita lakukan itu mengacu pada ketentuan yang ada dan menegakkan hukum," tegasnya.
Sementara soal rekonstruksi, Jaksa melihat dan mempelajari terlebih dahulu pemberkasan dari penyidik Kepolisian.
"Ya jika ada keraguan dan diperlukan kita lakukan rekonstruksi, tapi kalau tidak meragukan penyidik Jaksa dan data dianggap cukup berarti tidak dilakukan rekonstruksi," tandasnya.[bay]
"Tidak ada intervensi ya," tegas Darmono di Menara Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).
Darmono membantah adanya perlakuan khusus terhadap Rasyid, dengan tidak dilakukan penahanan. Ia menegaskan, penahanan bukanlah hal wajib. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan kalau memenuhi dua syarat objektif dan subjektif diantaranya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti.
"Apa yang kita lakukan itu mengacu pada ketentuan yang ada dan menegakkan hukum," tegasnya.
Sementara soal rekonstruksi, Jaksa melihat dan mempelajari terlebih dahulu pemberkasan dari penyidik Kepolisian.
"Ya jika ada keraguan dan diperlukan kita lakukan rekonstruksi, tapi kalau tidak meragukan penyidik Jaksa dan data dianggap cukup berarti tidak dilakukan rekonstruksi," tandasnya.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar