Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Pemerintah Kota Lhokseumawe telah
mengeluarkan surat edaran larangan mengangkang bagi perempuan saat
dibonceng sepeda motor. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan
mengevaluasi dan mengawal aturan tersebut sebelum menjadi Peraturan
Daerah (Perda).
"Kita lihat dulu. Kita akan evaluasi dan kawal peraturan tersebut,
karena belum jadi Perda," ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek
saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/1/2013) malam.
Donny mengatakan, masih terlalu dini untuk menilai apakah aturan
tersebut laik diterapkan atau tidak. Sebab aturan tersebut baru berupa
imbauan.
"Terlalu dini kalau kita langsung memberikan penilaian. Ini baru berupa
imbauan, belum masuk dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda), masih
dalam tahapan pengujian atau evaluasi," terangnya.
Donny juga menjelaskan, meski Aceh merupakan daerah istimewa dan berhak
membuat aturan sesuai dengan keistimewaan daerahnya, Kemendagri akan
tetap menghormatinya.
"Ya kita harus menghormati keistimewaan suatu daerah. Mungkin di sana itu khas dengan islaminya, ya kita hormati," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar