Jakarta (ANTARA
News) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaku tidak setuju
dengan hukuman penjara terhadap pemerkosa karena lebih pantas dikebiri.
"Kebiri saja, saya setuju, karena ini (pemerkosaaan) biadab," kata
Eman, saat menemui Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Hak
Asasi Manusia, Rabu.
Eman menilai bahwa hukuman penjara hanya dijadikan sekolah tinggi bagi para penjahat.
"Penjara itu sekolah tinggi ilmu kejahatan. Masuk penjara karena
mencuri sepeda, keluar penjara bisa-bisa dia malah mencuri mobil,"
katanya.
Bahkan dia mengkritik para hakim yang menjatuhkan hukuman ringan
dan tidak memiliki perspektif korban dalam kasus pemerkosaan.
Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa ada hakim tinggi yang juga
tidak memiliki perspektif gender ketika menangani perkara pemerkosaan.
Eman mencontohkan ada perkara pemerkosaan terhadap seorang ibu di Solok, Sumatera Barat.
"Pemerkosaan itu dilakukan oleh lima orang dan dilakukan saat ibu
itu membawa anaknya. Oleh Pengadilan Negeri Solok, para pemerkosa itu
dijatuhi hukuman 15 tahun, akan tetapi hukuman itu dikurangi menjadi
empat tahun oleh majelis banding Pengadilan Tinggi Padang," ungkap Eman.
Ketua KY mengatakan bahwa itu fakta hukum yang terjadi dan KY tidak boleh mencampuri teknis yudisial.
"Kami gemas. Tidak punya hati hakim itu," kata Eman.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Hak Asasi Manusia
menemui KY terkait pernyataan Calon Hakim Agung (CHA) Muhammad Daming
Sunusi bahwa pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.
"Kami mendesak KY bahwa keadilan gender dan keberpihakan kepada
perempuan harus jadi perhatian. `Track record` (rekam jejak) hakim juga
dimasukan keberpihakan kesetaraan gender," kata salah satu perwakilan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Hak Asasi Manusia, Sri
Wahyuni.
Dia meminta ada tindakan cepat dari negara ketika pejabat negara
mengekuarkan pernyataan yang menyalahkan korban pemerkosaan.
"Kami mohon KY melakukan pertemuamn dengan MA untuk membentuk
majelis kehormatan untuk memeriksa secara adil dan benar," harapnya.
Terkait permintaan itu, Eman mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasi sanksi pada Hakim Daming Sunusi.
"Akan kami proses, MKH pada dasarnya adalah rekomendasi," kata Eman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar