RMOL. Persidangan perkara korupsi pengurusan izin Hak Guna
Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah
yang menyeret nama pengusaha Siti Hartati Murdaya dan mantan Bupati Buol
Amran Batalipu, yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta juga
mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY).
Wakil Ketua KY, Imam
Anshori Shaleh SH mengatakan bahwa KY akan mengawasi hakim, serta
memantau apakah ada yang dilanggar dalam proses persidangan, baik itu di
peradilan umum maupun di peradilan Tipikor.
"Kalau ada yang
dilanggar kami akan mengambil tindakan, tak terkecuali dalam persidangan
kasus Buol," katanya beberapa saat lalu (Jumat, 4/1).
Dikatakan
dia, KY berharap semua persidangan di Pengadilan Tipikor dapat
mengungkapkan fakta sesuai kronologi kasus yang sebenarnya terjadi di
lapangan.
Ketika ditanya tentang proses persidangan kasus Buol, Imam Anshori Shaleh mengatakan pihaknya tidak bisa menghakimi.
"Tapi
kalau secara subyektif, dan berdasar fakta yang muncul di persidangan,
menurut saya itu memang lebih kental unsur pemerasan daripada unsur
penyuapan," jelasnya.
Dalam surat dakwaan jaksa tidak disebutkan
adanya unsur pemerasan oleh Bupati Buol terhadap pengusaha Hartati
Murdaya. Namun menurut Imam Anshori majelis hakim tidak bisa main vonis
dengan hanya melihat surat dakwaan jaksa.
"Hakim harus membuat
keputusan dengan melihat secara jeli kronologi kasus yang sebenarnya.
Hakim harus bisa mencari kebenaran materiil, dan tidak hanya berdasar
surat dakwaan jaksa," terang dia.
Ditambahkan, jika hakim
mengutamakan kebenaran materiil maka semua bukti-bukti yang terungkap di
persidangan akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil putusan.
Imam
Anshori mengaku dirinya mengikuti persidangan demi persidangan kasus
ini. Ia mendengar bahwa Hartati tidak tahu menahu soal pemberian dana Rp
2 miliar yang menurut jaksa untuk memuluskan perijinan perkebunan
kelapa sawit.
"Yang saya ketahui, saksi-saksi yang dihadirkan JPU
menyatakan uang itu tidak terkait surat menyurat, melainkan untuk
mengamankan lahan dari gangguan keamanan dan sebagai bantuan pilkada.
Tidak ada saksi yang menyebut itu untuk suap perizinan lahan," demikian
Imam Anshori. [ysa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar