Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Polisi meminta masyarakat melaporkan jika ada
non pejabat pemprov DKI Jakarta yang menggunakan pelat nomor polisi
dengan seri akhir DKI. Jika palsu maka akan ditindak dan jika asli maka
akan diperiksa penerima pelat nopol tersebut.
"Nanti kita cek,
soalnya ada di kita (data) itu kan, nggak ke mana-mana, akan kita cek,"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro
Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2013).
Plat B
1 DKI hingga B 99 DKI disebutkan memang diperuntukkan khusus untuk
pejabat provinsi DKI Jakarta sesuai surat yang ditandatangani Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol Putut Bayuseno pada tanggal 21 Oktober 2012.
"Surat
kita tanggal 21 Oktober 2012 ditandatangani oleh Kapolda kan
memberitahukan ke sana (Pemprov), untuk pejabat pemprov itu B 1 DKI
sampai B 99 DKI," ujar Rikwanto.
Apakah plat tersebut memang tidak berwarna kendaraan dinas (merah)? "Nggak, itu plat hitam," ujar Rikwanto.
Sebelumnya,
Rikwanto menyatakan melalui Perkap No 5 Tahun 2012, pihaknya telah
mengalokasikan penomoran kendaraan dinas di lingkungan pejabat pemprov
DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar