BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 14 Januari 2013

Komnas PA Desak Amandemen UU

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak desak amandemen Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA), utamanya pada sanksi untuk pelaku korban kekerasan seksual terhadap anak.

"Sanksi yang diberikan maksimal lima tahun. Faktanya, Hakim jarang memvonis pelaku diatas itu. Untuk itu, Komnas PA mendesak agar UU PA segera di-amandemen," ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Senin (14/1/2013).

Komnas PA dan jaringan pemerhati anak mendesak agar hukuman bagi para pelaku minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Hal ini demi menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual. Hal ini untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman kekerasan seksual.

Data Komnas PA menyebutkan jika rata-rata pelaku kekerasan seksual itu berasal dari kalangan terdekat korban. Lingkungan itu bisa berasal dari keluarga, sekolah atau lokasi bermain anak.

"Bisa orang tua kandung, tiri, abang atau kakak, kerabat dari keluarga, paman, guru regular, guru spiritual, tetangga maupun pedagang keliling," ujar Arist.

Arist mengatakan, faktor kemiskinan merupakan faktor utama terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Orang miskin sering dimanfaatkan dan dieksploitasi orang untuk melakukan kekerasan seksual.

Selain itu, faktor minimnya pengetahuan juga menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Fungsi keluarga sudah tidak lagi menjadi fungsi benteng melawan kekerasan seksual terhadap anak tersebut di lingkungan keluarga.

"Untuk itu diperlukan membangun sistem perlindungan anak di Indonesia sekaligus membangun solidaritas terhadap korban-korban kejahatan seksual," kata Arist. [man]

Tidak ada komentar: