INILAH.COM, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas
PA) mendesak desak amandemen Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (PA), utamanya pada sanksi untuk pelaku korban
kekerasan seksual terhadap anak.
"Sanksi yang diberikan
maksimal lima tahun. Faktanya, Hakim jarang memvonis pelaku diatas itu.
Untuk itu, Komnas PA mendesak agar UU PA segera di-amandemen," ujar
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Senin (14/1/2013).
Komnas
PA dan jaringan pemerhati anak mendesak agar hukuman bagi para pelaku
minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. Hal ini demi menimbulkan
efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual. Hal ini untuk
menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman kekerasan seksual.
Data
Komnas PA menyebutkan jika rata-rata pelaku kekerasan seksual itu
berasal dari kalangan terdekat korban. Lingkungan itu bisa berasal dari
keluarga, sekolah atau lokasi bermain anak.
"Bisa orang tua
kandung, tiri, abang atau kakak, kerabat dari keluarga, paman, guru
regular, guru spiritual, tetangga maupun pedagang keliling," ujar Arist.
Arist
mengatakan, faktor kemiskinan merupakan faktor utama terjadinya
kekerasan seksual terhadap anak. Orang miskin sering dimanfaatkan dan
dieksploitasi orang untuk melakukan kekerasan seksual.
Selain
itu, faktor minimnya pengetahuan juga menyebabkan terjadinya kekerasan
seksual terhadap anak. Fungsi keluarga sudah tidak lagi menjadi fungsi
benteng melawan kekerasan seksual terhadap anak tersebut di lingkungan
keluarga.
"Untuk itu diperlukan membangun sistem perlindungan
anak di Indonesia sekaligus membangun solidaritas terhadap korban-korban
kejahatan seksual," kata Arist. [man]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar