Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
memuji vonis 4,5 tahun penjara yang majelis hakim Pengadilan Tipikor
jatuhkan kepada Angelina Sondakh. Vonis yang hanya sepertiga dari 12
tahun yang jaksa KPK tuntut, dinilai pro terhadap anak.
"KPAI
memberi apresiasi hakim yang menjadikan pertimbangan perlindungan anak
dalam putusannya. Ini preseden baik dalam pengarusutamaan hak anak dalam
penetapan kebijakan, termasuk dalam putusan hukum," kata Wakil Ketua
KPAI Asrorun Niam, dalam keterangannya, Kamis (10/1/2013).
Niam
melanjutkan, memang sudah seharusnya hakim memutus dengan memberi
pertimbangan anak. Di dalam kasus Angie, janda dari Adjie Massaid itu
mempunyai tanggungan dua remaja putri dan seorang balita yang tentunya
sangat membutuhkan perhatian dari sang ibu.
"KPAI berharap,
setiap pemangku kebijakan, senantiasa mempertimbangkan aspek pemenuhan
hak anak serta perlindungan anak dalam menetapkan kebijakan, baik di
level legislatif, eksekutif, maupun yudikatif," urainya.
Dia menegaskan, semangat pemberantasan korupsi juga harus melihat perkembangan anak..
"Jangan
sampai karena semangat antikorupsi, semangat pengabdian, dan lain-lain
kemudian menabrak dan melupakan aspek perlindungan anak," urainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar