Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, hakim
hanya menvonis Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250
juta. Meskipun vonis itu terbilang rendah, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan tetap menggunakan vonis itu sebagai dasar untuk mengembangkan
kasus anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.
"Saya kira
dengan divonisnya Angelina Sondakh, meskipun yang dipakai pasal 11
artinya apa yang dituduhkan oleh KPK terhadap angie itu terbukti Angie
menerima. Nah, bersama siapa ini yang akan dikembangkan. Yang penting
pertama adalah bahwa memang ada bukti dia menerima," kata juru bicara
KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis
(10/1/2013).
Johan mengatakan putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada kesempatan untuk KPK untuk melakukan banding.
"Tapi putusan ini kan belum inkracht,
bisa saja Angie banding atau KPK yang banding. Sehingga belum
berkekuatan hukum. Jika sudah, bisa jadi ini dasar hukum kita. KPK untuk
mengembangkan kasus ini, tidak tertutup (kemungkinan)," ujar Johan.
Seperti
diketahui, hari ini Angie telah divonis hakim pengadilan tipikor
bersalah atas kasus anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie
dihukum 4,5 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 250 juta.
"Menyatakan
terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko
membacakan vonis Angie di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel,
Kamis (10/1/2013).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada
terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta. Apabila denda itu
tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," sambung hakim.
Angie dikenakan pasal 11 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal di pasal tersebut memang hanya 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar