BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 01 Januari 2013

KPK Masih Buru Aset Andi Mallarangeng

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelusuri aset-aset kekayaan milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng.

"Asset tracing masih terus dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (1/1/2013).

Pelacakan terhadap aset Andi ini merupakan prosedur yang dilalui KPK setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Seperti diketahui, Andi Mallarangeng, yang sebelumnya menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh KPK pada Kamis 6 Desember 2012.

Sementara itu, Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Andi Rizal Mallarangeng menyebutkan jika rekening milik kakaknya Andi Alfian dan istrinya telah diblokir.

Mantan Juru Bicara Presiden Kabinet Indonesia Bersatu jilid I ini tercatat pernah melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 November 2009. Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dapat diakses melalui laman acch.kpk.go.id, nilai total harta Andi yang dilaporkan saat itu sekitar Rp15,62 miliar dan US$44.207.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain tetapi justru merugikan keuangan negara. Belum diketahui lebih detail mengenai indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Andi.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Andi menerima aliran uang Hambalang senilai Rp20 miliar yang diberikan PT Adhi Karya melalui adiknya, Choel Mallarangeng. Tudingan Nazaruddin ini dibantah Andi dan Choel. [mvi]

Tidak ada komentar: