INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan masih menelusuri aset-aset kekayaan milik mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng.
"Asset tracing masih terus dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (1/1/2013).
Pelacakan
terhadap aset Andi ini merupakan prosedur yang dilalui KPK setelah
menetapkan seseorang sebagai tersangka. Seperti diketahui, Andi
Mallarangeng, yang sebelumnya menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga,
diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh
KPK pada Kamis 6 Desember 2012.
Sementara itu, Juru Bicara
Keluarga Mallarangeng, Andi Rizal Mallarangeng menyebutkan jika rekening
milik kakaknya Andi Alfian dan istrinya telah diblokir.
Mantan
Juru Bicara Presiden Kabinet Indonesia Bersatu jilid I ini tercatat
pernah melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13
November 2009. Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)
yang dapat diakses melalui laman acch.kpk.go.id, nilai total harta Andi
yang dilaporkan saat itu sekitar Rp15,62 miliar dan US$44.207.
KPK
menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan
Pusat Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di bukit Hambalang,
Bogor, Jawa Barat. Dia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan
hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau
pihak lain tetapi justru merugikan keuangan negara. Belum diketahui
lebih detail mengenai indikasi tindak pidana korupsi yang diduga
dilakukan Andi.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad
Nazaruddin dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Andi menerima aliran
uang Hambalang senilai Rp20 miliar yang diberikan PT Adhi Karya melalui
adiknya, Choel Mallarangeng. Tudingan Nazaruddin ini dibantah Andi dan
Choel. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar