BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 04 Januari 2013

Polda Bantah Pelat B 2 untuk Ahok Dibeli Pengusaha

VIVAnews - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana, mengatakan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sudah memesan nomor pelat mobil dinas untuk pejabat di lingkungan Pemprov DKI mulai dari B 1 hingga B 93.
Menurut dia, pemesanan tersebut sesuai dengan surat sekretaris daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor : 2C17/-077.3 tertanggal 18 Oktober 2012.
Hal ini membantah pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, yang menyatakan pelat nomor untuknya yakni B 2 dimiliki oleh seorang pengusaha. "Tidak benar, sudah saya fax (soal bantahan) ke spri gubernur kemarin," ujar Chrysnanda, Jumat 4 Januari 2012.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan bahwa tidak ada aturan dari kepolisian yang mengatur soal pelat B 1 DKI dan B 2 DKI untuk kendaraan dinas gubernur dan wakil gubernur DKI. "Kalau memang sudah digunakan orang lain, maka pihak DKI tinggal person to person untuk menarik pelat nomor tersebut," kata Rikwanto.

Pihak swasta, kata Rikwanto, tidak diperbolehkan memiliki dua pelat untuk satu mobil. Itu bisa diberlakukan hanya untuk pejabat pemerintahan saja. Proses pengajuannya juga harus melalui Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Polda akan mengajukan sejumlah persyaratan, salah satunya pemohon harus mencantumkan surat-surat kendaraan. Jika layak maka baru diterbitkan. "Kan ada pejabat seperti serse atau intel yang memang butuh dua pelat untuk kepentingan profesinya," jelas Rikwanto.

Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan alasan dirinya menggunakan pelat mobil bernomor B 1966 dikarenakan pelat nomor B 2 DKI sudah dibeli oleh pengusaha. Harusnya, kata Basuki pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai nomor khusus seperti di Bangka Belitung. (umi)

Tidak ada komentar: