INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali memeriksa Ketua Panitia Lelang proyek simulator SIM di Korps
Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Teddy Rusmawan.
Teddy diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Mabes Polri senilai Rp198,6 miliar itu. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk DS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (4/1/2013).
Teddy memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.30 WIB. Ia datang mengenakan batik coklat bercorak. Ini merupakan pemanggilan yang kesekian kalinya untuk Perwira menengah Polri itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. [mvi]
Teddy diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Mabes Polri senilai Rp198,6 miliar itu. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk DS," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (4/1/2013).
Teddy memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.30 WIB. Ia datang mengenakan batik coklat bercorak. Ini merupakan pemanggilan yang kesekian kalinya untuk Perwira menengah Polri itu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar