BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 07 Januari 2013

PPATK Harus Serahkan Data 69,7% Anggota DPR Terindikasi Korupsi ke KPK

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sebanyak 69,7 % anggota DPR terindikasi korupsi. PPATK diminta menindaklanjuti temuan yang dimiliki dengan menyerahkan data anggota DPR yang terindikasi korupsi ke KPK.

"Saya prinsip dasarnya setuju data yang dicurgiai PPATK itu diserahkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti, bisa ke KPK, polisi atau kejaksaan. Bagaimana pun pemberantasan korupsi harus didukung," kata anggota Komisi III DPR, Buchori Yusuf, saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/1/2012).

Politikus PKS itu mengatakan PPATK sebaiknya mengurangi kegaduhan dengan segera menyerahkan data yang dimiliki ke penegak hukum. Buchori juga menyarankan agar PPATK tak tergesa-gesa membuka data itu ke publik.

"Data di PPATK itu data yang sangat mentah, kalau dipublikasi malah tidak tepat, karena datanya masih mentah dan bisa saja tidak akurat. Saya menyarankan agar PPATK menyerahkan ke penegak hukum," ujarnya.

Meski demikian, Buchori meminta PPATK ke depannya untuk lebih hati-hati mengumbar isu ke publik. Terlebih isu itu berasal dari data mentah yang masih jauh dari pembuktian.

"PPATK itu adalah salah satu instrumen pemerintah dalam bidang intelijen keuangan. Jadi kalau di PPATK itu data atau hasil kajiannya masih mentah. Jadi itu tidak selalu maknanya ada korupsi dan bukan kewenangan PPATK membeberken data yang sifatnya intelijen," tandasnya.

Sebelumnya, dalam riset PPATK pada semester II tahun 2012 dengan fokus utama terkait korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif, menyebutkan sebanyak 69,7 persen anggota legislatif terindikasi tindak pidana korupsi. Lebih dari 10 persen di antaranya adalah ketua komisi.

Dari 35 modus yang digunakan, modus paling dominan adalah transaksi tunai yang terdiri dari penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen.

"Jadi kita ada dua fokus pada uang tunai yaitu pembatasan nilai nominal dan travel cheques yang digunakan untuk suap," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, di Kantor PPATK, Jalan H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2013).

Jika melihat dari periode jabatan, periode 2009-2004 terindikasi dugaan tindak pidana korupsi lebih banyak (42,7 persen) dibanding periode 2001-2004 (1,04 persen). Namun Agus mengklaim hasil di kedua periode tersebut tidak dapat dibandingkan.

Tidak ada komentar: