BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 09 Januari 2013

Ternyata Jonny Tak Bebas di Penyelundupan 30 Kontainer BB, Tapi Lepas

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Meski telah pensiun, hakim agung Djoko Sarwoko masih menjadi buah bibir. Sebab dua bulan sebelum pensiun Djoko melepaskan Jonny Abbas, terdakwa penyelundupan 30 kontainer BlackBerry (BB) bernilai Rp 300 miliar lebih.

Selain divonis oleh Djoko, peninjauan kembali (PK) ini juga divonis oleh hakim agung Ahmad Yamani dan Andi Abu Ayyub. Belakangan Yamani dipecat karena memalsu vonis Hengky Gunawan sedangkan Andi Abu Ayyub memilih tetap memvonis Jonny Abbas.

Berikut alasan lengkap MA seperti dilansir website panitera MA, Rabu (9/1/2013):

1. Putusan PN hingga kasasi ternyata hanya mengenai penilaian atas hasil pembuktian yang tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, dengan demikian maka putusan kasasi (Judex Juris)tersebut memperlihatkan suatu kekhilafan yang nyata.

2. Putusan PN hingga kasasi tidak membahas secara keseluruhan serta tidak mempertimbangkan semua unsur-unsur tindak pidana yang dianggap terbukti bahwa Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah merupakan suatu kekhilafan/kekeliruan yang nyata.

3. Jonny Abbas mengajukan bukti baru (novum) yang pada pokoknya membuktikan bahwa yang melakukan eksportasi 30 kontainer barang-barang dari Singapore ke Jakarta adalah Harry Mulya (Fastindo Group) dengan menggunakan nama tiga perusahaan Cina, maka yang berhak dan berwenang untuk menunjuk Pemohon PK untuk mere-eksport 30 kontainer barang- barang dari Jakarta ke Singapore adalah Harry Mulya (Fastindo Group) dengan menggunakan nama 3 perusahaan Cina.

4. Bukti baru (novum) tersebut di atas, membuktikan bahwa perbuatan Jonny mere-eksport 30 kontainer barang-barang ke Singapore tidak dilakukan secara melawan hukum, melainkan dilakukan dengan cara sah dan halal, karena didasarkan atas penunjukkan dari pihak Harry Mulya (Fastindo Group) yang menggunakan nama 3 (tiga) perusahaan Cina tersebut.

5. Unsur kebohongan atau tipu muslihat tidak dapat dibuktikan karena secara yuridis ternyata ada novum baru akan tetapi merupakan hubungan hukum perdata. Terbukti adanya putusan Pengadilan Tinggi Singapore tidak mengabulkan gugatan (injunction) dari Antariksa Logistik bukan sebagai Consignee maupun sebagai pemilik barang.

"Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan kedua. Menyatakan Terpidana Jonny Abbas tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan Ketiga, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan Terpidana oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechts vervolging)," demikian amar PK yang diketok pada 18 Oktober 2012 lalu.

Tidak ada komentar: