Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Meski telah pensiun, hakim agung Djoko
Sarwoko masih menjadi buah bibir. Sebab dua bulan sebelum pensiun Djoko
melepaskan Jonny Abbas, terdakwa penyelundupan 30 kontainer BlackBerry
(BB) bernilai Rp 300 miliar lebih.
Selain divonis oleh Djoko,
peninjauan kembali (PK) ini juga divonis oleh hakim agung Ahmad Yamani
dan Andi Abu Ayyub. Belakangan Yamani dipecat karena memalsu vonis
Hengky Gunawan sedangkan Andi Abu Ayyub memilih tetap memvonis Jonny
Abbas.
Berikut alasan lengkap MA seperti dilansir website panitera MA, Rabu (9/1/2013):
1.
Putusan PN hingga kasasi ternyata hanya mengenai penilaian atas hasil
pembuktian yang tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, dengan
demikian maka putusan kasasi (Judex Juris)tersebut memperlihatkan suatu
kekhilafan yang nyata.
2. Putusan PN hingga kasasi tidak
membahas secara keseluruhan serta tidak mempertimbangkan semua
unsur-unsur tindak pidana yang dianggap terbukti bahwa Terdakwa
melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah
merupakan suatu kekhilafan/kekeliruan yang nyata.
3. Jonny Abbas
mengajukan bukti baru (novum) yang pada pokoknya membuktikan bahwa yang
melakukan eksportasi 30 kontainer barang-barang dari Singapore ke
Jakarta adalah Harry Mulya (Fastindo Group) dengan menggunakan nama tiga
perusahaan Cina, maka yang berhak dan berwenang untuk menunjuk Pemohon
PK untuk mere-eksport 30 kontainer barang- barang dari Jakarta ke
Singapore adalah Harry Mulya (Fastindo Group) dengan menggunakan nama 3
perusahaan Cina.
4. Bukti baru (novum) tersebut di atas,
membuktikan bahwa perbuatan Jonny mere-eksport 30 kontainer
barang-barang ke Singapore tidak dilakukan secara melawan hukum,
melainkan dilakukan dengan cara sah dan halal, karena didasarkan atas
penunjukkan dari pihak Harry Mulya (Fastindo Group) yang menggunakan
nama 3 (tiga) perusahaan Cina tersebut.
5. Unsur kebohongan atau
tipu muslihat tidak dapat dibuktikan karena secara yuridis ternyata ada
novum baru akan tetapi merupakan hubungan hukum perdata. Terbukti adanya
putusan Pengadilan Tinggi Singapore tidak mengabulkan gugatan
(injunction) dari Antariksa Logistik bukan sebagai Consignee maupun
sebagai pemilik barang.
"Membebaskan Terpidana oleh karena itu
dari dakwaan kesatu dan kedua. Menyatakan Terpidana Jonny Abbas tersebut
di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh
Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan Ketiga, akan tetapi perbuatan tersebut
bukan merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan Terpidana oleh karena
itu dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechts vervolging)," demikian amar PK yang diketok pada 18 Oktober 2012 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar