Jpnn
JAKARTA - Pelaksanaan Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus-Kasus
Hukum dan Penyimpangan Perpajakan mendapat apresiasi Wakil Presiden
Boediono. Selain penuntasan kasus pajak Gayus Tambunana, Boediono
menyambut baik putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus pajak Asian
Grup.
Pemerintah, menurut Wapres, menilai MA telah memberikan putusan yang benar dan adil. Boediono juga mengapesiasi kerja keras Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut.
"Pemerintah meminta Asian Agri Grup untuk segera mematuhi dan menjalankan putusan tersebut. Saya minta Kejaksaan Agung mengawal eksekusi putusan itu dengan sebaik-baiknya," kata Boediono dalam keterangan pelaksanaan Inpres 1/2011 di Kantor Wapres, kemarin (8/1).
Akhir tahun 2012 lalu, MA dalam putusan kasasinya menyatakan terdakwa mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut bersalah dan dihukum pidana penjara dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun. Selain itu, putusan juga menyebutkan, dalam waktu satu tahun ke depan, ke-14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup, yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa, wajib membayar denda senilai Rp 2.5 triliun.
Boediono menjelaskan, kasus pajak Asian Agri, menjadi salah satu yang masuk dalam pantauan tim gabungan dalam pelaksanaan Inpres tersebut. Pasalnya, kerugian negara yang yang ditimbulkan sangat besar.
Selain itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak sudah melimpahkan perkara sembilan tersangka lainnya dalam kasus Asian Agri ke Kejaksaan. "Itu untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Peran Vincentius Amin Sutanto sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sehingga perkara Asian Agri bisa terkuak dan tuntas juga mendapat perhatian Wapres. Kementerian Hukum dan HAM perlu memberikan apresiasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Saat ini Vincent telah mendapatkan remisi dan dalam waktu dekat akan segera mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.
Seperti diketahui, Vincentius adalah narapidana kasus pencucian uang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Agustus 2007 menghukum bekas financial controller Asian Agri Group itu dengan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang hasil penggelapan dana perusahaan.
Namun, Vincent bersedia mengungkap dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Bahkan MA) telah memerintahkan Asian Agri membayar yang Rp 2,5 triliun ke negara. Rencananya, Vincent akan mulai menjalani masa pembebasan bersyarat mulai 11 Januari mendatang. (fal)
Pemerintah, menurut Wapres, menilai MA telah memberikan putusan yang benar dan adil. Boediono juga mengapesiasi kerja keras Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut.
"Pemerintah meminta Asian Agri Grup untuk segera mematuhi dan menjalankan putusan tersebut. Saya minta Kejaksaan Agung mengawal eksekusi putusan itu dengan sebaik-baiknya," kata Boediono dalam keterangan pelaksanaan Inpres 1/2011 di Kantor Wapres, kemarin (8/1).
Akhir tahun 2012 lalu, MA dalam putusan kasasinya menyatakan terdakwa mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut bersalah dan dihukum pidana penjara dua tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun. Selain itu, putusan juga menyebutkan, dalam waktu satu tahun ke depan, ke-14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup, yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa, wajib membayar denda senilai Rp 2.5 triliun.
Boediono menjelaskan, kasus pajak Asian Agri, menjadi salah satu yang masuk dalam pantauan tim gabungan dalam pelaksanaan Inpres tersebut. Pasalnya, kerugian negara yang yang ditimbulkan sangat besar.
Selain itu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak sudah melimpahkan perkara sembilan tersangka lainnya dalam kasus Asian Agri ke Kejaksaan. "Itu untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Peran Vincentius Amin Sutanto sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sehingga perkara Asian Agri bisa terkuak dan tuntas juga mendapat perhatian Wapres. Kementerian Hukum dan HAM perlu memberikan apresiasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Saat ini Vincent telah mendapatkan remisi dan dalam waktu dekat akan segera mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.
Seperti diketahui, Vincentius adalah narapidana kasus pencucian uang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Agustus 2007 menghukum bekas financial controller Asian Agri Group itu dengan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang hasil penggelapan dana perusahaan.
Namun, Vincent bersedia mengungkap dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Bahkan MA) telah memerintahkan Asian Agri membayar yang Rp 2,5 triliun ke negara. Rencananya, Vincent akan mulai menjalani masa pembebasan bersyarat mulai 11 Januari mendatang. (fal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar