TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah menilai vonis 4,5 tahun penjara
untuk terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh alias
Angie, tak logis.
"Tak masuk akal rasanya. Dia dinyatakan terbukti menerima uang, tapi
tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Febri saat dihubungi
Tempo, Kamis, 10 Januari 2013.Menurut Febri, KPK mesti mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Selain tidak logis, juga karena nilai vonisnya tidak sampai dua pertiga tuntutan jaksa.
Pintu masuk KPK untuk mengajukan banding adalah selisih duit yang tercatat di laporan keuangan Grup Permai dengan duit yang menurut hakim diterima Angie. Grup Permai tercatat mengeluarkan duit Rp 12,5 miliar dan US$ 2,2 juta terkait Angie. Sedangkan hakim menyatakan Angie hanya menerima Rp 2,5 miliar dan US$ 1 juta. "Nah selisih itu diterima siapa? KPK harus usut itu," ujar Febri.
Karena itu, Febri sangat kecewan dengan vonis tersebut. Adanya selisih hukuman hingga 7,5 tahun dari tuntutan jaksa akibat hakim keliru memahami pasal 18 UU Tipikor.
Menurut dia, tidak tepat jika hakim menganggap duit komisi bukan duit negara, sehingga Angie tak perlu membayar ganti rugi. "Pasal 18 UU Tipikor tidak hanya berlaku untuk pasal 2 dan 3, tapi juga semua jenis korupsi," kata dia.
Hakim tidak memerintahkan Angie membayar ganti rugi
dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis 10 Januari 2013. Padahal, jaksa
menuntut Angie membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta
subsider dua tahun bui, sesuai dugaan suap yang diterima politikus
Partai Demokrat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar