Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak setuju
dengan putusan majelis Pengadilan Tipikor yang menghukum 4,5 tahun bui
Angelina Sondakh. KPK dipastikan bakal banding terkait putusan itu.
"KPK memutuskan akan banding," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Soal
memori banding yang akan diajukan, hingga saat ini KPK masih
mempelajarinya. "Kita akan mempersiapkan memori banding tapi belum ada,
kemungkinan pekan depan," tegas Johan.
KPK sendiri juga akan
melakukan evaluasi secara internal terkait penyusunan surat tuntutan dan
dakwaan. Namun Johan berkilah jika proses ini bukan hanya terkait kasus
Angie.
"Biasanya kami memang melakukan evaluasi," jelas Johan.
Angie
dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim menilai dakwaan
ketiga, Pasal 11 lah yang cocok dikenakan kepada Angie. Alhasil, Angie
pun dibui 4,5 tahun penjara. Dalam pasal itu, hukuman Angie mendekati
hukuman maksimal, yakni 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar