BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 11 Januari 2013

KPK Pastikan Banding untuk Putusan Angie

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak setuju dengan putusan majelis Pengadilan Tipikor yang menghukum 4,5 tahun bui Angelina Sondakh. KPK dipastikan bakal banding terkait putusan itu.

"KPK memutuskan akan banding," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Soal memori banding yang akan diajukan, hingga saat ini KPK masih mempelajarinya. "Kita akan mempersiapkan memori banding tapi belum ada, kemungkinan pekan depan," tegas Johan.

KPK sendiri juga akan melakukan evaluasi secara internal terkait penyusunan surat tuntutan dan dakwaan. Namun Johan berkilah jika proses ini bukan hanya terkait kasus Angie.

"Biasanya kami memang melakukan evaluasi," jelas Johan.

Angie dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim menilai dakwaan ketiga, Pasal 11 lah yang cocok dikenakan kepada Angie. Alhasil, Angie pun dibui 4,5 tahun penjara. Dalam pasal itu, hukuman Angie mendekati hukuman maksimal, yakni 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar: