BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 01 April 2013

Hakim Setyabudi Kembali Dijenguk Istrinya

INILAH.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono kembali dijenguk istrinya di Rutan Guntur, Kompleks POM Kodam Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Ini merupakan yang kedua setelah kunjungan pada Senin pekan lalu.

Sebelum ke Rutan Guntur, Lulu, istri Setyabudi, terlebih dahulu mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perempuan berkerudung coklat dan baju biru itu tetap tidak bersedia berkomentar. Dia langsung bergegas ke Rutan Guntur bersama seorang perempuan muda yang diduga puterinya.

Namun, pengacara Setyabudi Tedjocahyono, Joko S. Widodo, enggan menjelaskan kasus yang menyeret kliennya sebagai tersangka itu. "Kami mau jenguk ke Rutan Guntur," ujar Joko singkat.

Sebagaimana diketahui, Hakim Setyabudi Tedjochayono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung pada 2009 dan 2010.

Status tersangka ditetapkan setelah Setyabudi, yang Wakil Ketua PN Bandung itu diperiksa intensif selama 1 X 24 jam pasca ditangkap tangan KPK, Jumat (22/3/2013) siang lalu.

KPK menangkap tangan Setyabudi di ruang kerjanya di kantor PN Bandung setelah diduga baru saja selesai menerima uang suap dari seseorang bernama Asep Triyana. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Uang senilai Rp350 juta didalam mobil Avanza hitampun ikut diamankan penyidik.

Terkait status tersangkanya itu, Hakim Setyabudi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Setyabudi terancam maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Selain Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap ini. Ketiga orang tersebut adalah Asep, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat dan TH yang diduga mengacu kepada Toto Hutagalung.

Dari informasi dihimpun, Toto Hutagalung ditengarai sebagai pihak pemberi uang suap melalui Asep kepada Hakim Setyabudi. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah. Totok pun hingga kini masih buron. [yeh]

Tidak ada komentar: