INILAH.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung,
Setyabudi Tedjocahyono kembali dijenguk istrinya di Rutan Guntur,
Kompleks POM Kodam Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan. Ini merupakan yang
kedua setelah kunjungan pada Senin pekan lalu.
Sebelum
ke Rutan Guntur, Lulu, istri Setyabudi, terlebih dahulu mendatangi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perempuan berkerudung coklat
dan baju biru itu tetap tidak bersedia berkomentar. Dia langsung
bergegas ke Rutan Guntur bersama seorang perempuan muda yang diduga
puterinya.
Namun, pengacara Setyabudi Tedjocahyono, Joko S.
Widodo, enggan menjelaskan kasus yang menyeret kliennya sebagai
tersangka itu. "Kami mau jenguk ke Rutan Guntur," ujar Joko singkat.
Sebagaimana
diketahui, Hakim Setyabudi Tedjochayono telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka dalam kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait
kasus korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung pada 2009 dan 2010.
Status
tersangka ditetapkan setelah Setyabudi, yang Wakil Ketua PN Bandung itu
diperiksa intensif selama 1 X 24 jam pasca ditangkap tangan KPK, Jumat
(22/3/2013) siang lalu.
KPK menangkap tangan Setyabudi di ruang
kerjanya di kantor PN Bandung setelah diduga baru saja selesai menerima
uang suap dari seseorang bernama Asep Triyana. KPK menyita uang tunai
Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim
Setyabudi. Uang senilai Rp350 juta didalam mobil Avanza hitampun ikut
diamankan penyidik.
Terkait status tersangkanya itu, Hakim
Setyabudi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2,
atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Setyabudi terancam maksimal hukuman
pidana penjara selama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Selain
Hakim Setyabudi, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka kasus dugaan suap ini. Ketiga orang tersebut adalah Asep, PLT
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat
dan TH yang diduga mengacu kepada Toto Hutagalung.
Dari
informasi dihimpun, Toto Hutagalung ditengarai sebagai pihak pemberi
uang suap melalui Asep kepada Hakim Setyabudi. Uang suap disebut-disebut
diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung
rendah. Totok pun hingga kini masih buron. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar