BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 15 April 2013

Ini Aturan Kompensasi Bagasi untuk Penumpang Lion Air

Ramdhan Muhaimin - detikNews


Jakarta - Pesawat Lion Air jenis Boeing 737-800 NG gagal mendarat dan jatuh di perairan dekat Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Seluruh penumpang dan kru pesawat selamat. Meski demikian, pihak Lion Air tetap berkewajiban memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kecelakaan ini.

Kompensasi yang menjadi hak penumpang berupa kerugian fisik baik karena cacat atau luka akibat kecelakaan, kerugian barang di bagasi, dan kerugian barang di kargo. Berapakah kemungkinan besaran kompensasi yang menjadi hak penumpang?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang diperoleh detikcom, Senin (15/4/2013), hak yang harus diberikan pihak perusahaan penerbangan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan diatur dalam pasal 3, 5 dan 7. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut.


Pasal 3

Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut :

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;

b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan atau
bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang;

c. Penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:
1). penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan

2). penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalm jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

e. penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik, atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.


Pasal 5

(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:

a. kehilangan bagasi tercatat atau bagasi isi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000,00 (dua ratsu ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang;

b. kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuknya, ukuran, dan merk bagasi tercatat.


(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksu pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.

(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua rartus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 hari kalender.


Pasal 7

(1) Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:

a. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kg;

b. terhadap rusak sebagian atau seluruh isi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti rugi kepada pengirim sebesar Rp 50.000,000 (lima puluh ribu rupiah) per kg

c. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara.


(2). Kargo dinyatakan hilang setelag 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.


Terkait kompensasi tersebut, Direktur Airport Lion Air Kapten Danniel Putut mengatakan pihaknya akan memberikan hak-hak kompensasi kepada penumpang.

"Itu tanggung jawab kita, kompensasinya sedang kita pikirkan," kata Danniel saat jumpa pers di Base Ops Ngurah Rai, Bali, Minggu (14/4) kemarin.

Fokus utama pihak Lion saat ini adalah pengobatan bagi korban. Terakhir, masih ada tujuh penumpang yang masih dirawat inap di dua rumah sakit di Bali.

"Contohnya, kita tidak pilih-pilih RS. Kita pilih RS yang terbaik," terangnya.

Korban yang trauma dan keluarga yang hendak menjenguk juga akan difasilitasi. "Kita buat posko, jika ada keluhan dari keluarga dan korban kita fasilitasi," terangnya.

Tidak ada komentar: