INILAH.COM, Kediri - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menegaskan
perlunya pembahasan dan segera diundangkannya Rancangan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sampai saat ini belum
disahkan.
"Perlu pemikiran bersama antara TNI,
pemerintah, dan DPR untuk membahas kembali Rancangan UU tentang
Peradilan Militer. Dulu masih bermasalah, sehingga belum diundangkan,"
katanya di Kediri, Sabtu (6/4/2013).
Pramono menjelaskan, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul harus bekerja profesional.
Sampai saat ini, pembahasan tentang RUU itu belum tuntas dan diharapkan menjadi agenda pembahasan di DPR RI.
Pramono
memuji keberanian TNI menyampaikan keterlibatan anggota Kopassus dalam
penyerangan di Lapas Cebongan, namun menegaskan proses hukum tetap
dikawal. Keterbukaan dalam proses pengadilan nantinya akan sangat
ditunggu masyarakat luas.
"Ini merupakan langkah maju dari institusi yang selama ini seakan tidak pernah tersentuh," ucapnya.
Ia menyebut sampai saat ini Indonesia belum mempunyai pengadilan umum untuk militer.
"Yang
harus dilihat apakah pengadilan nantinya akan berjalan terbuka. Tapi,
kami memberikan apresiasi dan salut pada Kopassus yang sebenarnya tidak
ringan untuk mengakui, tapi ini bagus untuk kehidupan demokrasi," kata
Pramono.[ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar