Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pemerintah Daerah
(APBD) Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat tahun 2003-2009.
Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar.
"Ditetapkan
sebagai tersangka berdasarkan surat perintah no
Print-96/F.2/Fd.1/08/2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu
(28/82013).
Untung mengatakan selain Marcus, Kejaksaan Agung juga
menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Hendrik AG Wairara selaku
mantan Dirut PT Fourking Mandiri sebagai tersangka. Penetapan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-95/F.2/Fd.1/08/2013).
Dalam
kasus ini telah ditetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah DS,
mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom
Indonesia. Bahkan dua orang kontraktor proyek sudah dijadikan sebagai
terdakwa yaitu Abbas Baradja, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan
Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.
Mereka
diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja
Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat
perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp
2,1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar