BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 28 Agustus 2013

Bupati Raja Ampat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta - Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat tahun 2003-2009. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 miliar.

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah no Print-96/F.2/Fd.1/08/2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu (28/82013).

Untung mengatakan selain Marcus, Kejaksaan Agung juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Hendrik AG Wairara selaku mantan Dirut PT Fourking Mandiri sebagai tersangka. Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-95/F.2/Fd.1/08/2013).

Dalam kasus ini telah ditetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah DS, mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Bahkan dua orang kontraktor proyek sudah dijadikan sebagai terdakwa yaitu Abbas Baradja, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.

Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2,1 miliar.

Tidak ada komentar: