Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas angkat bicara
mengenai temuan US$ 100 dalam lampiran nota pembelaan Irjen Djoko
Susilo. Karena buku itu diserahkan oleh Djoko Susilo, maka terdakwa
kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu yang harus bertanggungjawab.
"Yang menyerahkan bukti itu Pak Djoko, maka Pak Djoko lah yang
bertanggung jawab," ujar Busyro di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel,
Kamis (29/8/2013).
Sedangkan Irjen Djoko pada persidangan Selasa
kemarin mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya dolar tersebut.
Padahal dialah yang memberikan tujuh buku -- lima untuk hakim dan dua
untuk jaksa -- di dalam persidangan.
Terkait adanya dolar ini,
KPK akan meminta konfirmasi majelis hakim mengenai keberadaan sehelai
uang US$ 100 dalam buku yang merupakan bagian nota pembelaan Irjen
Djoko. Lembaga antikorupsi tersebut juga akan berkoodinasi dengan MA.
"KPK
merencanakan untuk meminta konfirmasi soal tersebut kepada Majelis
Hakim dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung," ujar Bambang Widjojanto,
wakil ketua KPK lainnya, Rabu kemarin.
Bambang mengatakan kasus
adanya uang US$ 100 di buku yang menjadi lampiran pledoi itu, tidak
boleh dipandang remeh. Oleh karena itulah pihaknya tidak tinggal diam.
"Kasus
ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia. Di mana dalam
proses pembacaan pledoi di pengadilan, ada uang US$100 dalam salah satu
bagian dari nota pembelaan," kata Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar