BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 26 Agustus 2013

Hakim Ad Hoc MA: Vonis Lepas Koruptor Rp 369 M Sulit Diterima Akal Sehat

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan dari hukuman 15 tahun penjara sulit diterima akal sehat, tidak terkecuali internal MA. Apalagi Timan saat ini kabur dan tidak diketahui rimbanya.

Berikut wawancara detikcom dengan hakim ad hoc tipikor di tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK) Prof Dr Krisna Harahap, Senin (26/8/2013):

Apakah dalam pengajuan permintaan PK dapat diwakili oleh seorang kuasa sebagaimana lazimnya dalam perkara perdata?

Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP pengajuan PK dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Kehadiran terpidana diharuskan oleh ketentuan Pasal 265 ayat (2) dan (3) KUHAP yang bersama-sama dengan hakim, jaksa dan terpidana diharuskan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sedang terpidana sendiri diberi kesempatan menggunakan haknya untuk mengeluarkan pendapat.

Mengapa terpidana atau ahli warisnya harus datang ke pengadilan?

Pembentuk UU mempunyai tujuan strategis dengan mencantumkan keharusan tersebut yakni agar majelis hakim di PN -- di mana permohonan PK diajukan -- dengan mata kepala sendiri menyaksikan bahwa terpidana benar-benar sedang menjalani eksekusi atas putusan yang sudah inkracht. Dengan demikian, pengajuan PK dari tempat pelarian karena permohonan diajukan oleh kuasa dapat dihindari seminimal mungkin.

Bagaimana korelasinya dengan kasus Timan?

Seandainya ketentuan ini dipegang teguh tentu Sudjiono Timan hanya dapat mengajukan PK sambil menjalani hukuman 15 tahun seperti yang dijatuhkan oleh majelis kasasi. Kemungkinan ini pun sejak tahun 1984 telah diendus oleh Andi Andoyo SH, Ketua Muda MA yang menegaskan bahwa kehadiran pemohon dan jaksa adalah suatu keharusan.

Adanya pendapat mendua di MA, mengingatkan kita akan pengajuan PK dari tempat pelarian di luar negeri oleh Djoko Tjandra, Adelin Lis yang membabat habis hutan di Mandailing Natal, atau Sudjiono Timan. Apabila PK ditolak mereka akan terus dapat menikmati hasil jarahannya di luar negeri akan tetapi apabila PK-nya dikabulkan, tentu mereka, seperti Sudjiono Timan dapat kembali ke Indonesia dengan santai dan mungkin dielu-elukan bagai pahlawan.

Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 memiliki kekuatan hukum yang mengikat ?

Putusan MK No 003/PPU-IV/2006 tidak mengakui ajaran 'melawan hukum' dalam arti materiil sebagaimana dianut oleh Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menganggap bahwa melawan hukum dalam arti materiil itu bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Masalahnya sekarang, kendati pun putusan MK bersifat final dan mengikat, haruskah MA melaksanakan putusan tersebut?

Dari sejarah kita mengetahui bahwa di Negeri Belanda sendiri, sejak tahun 1919 (Lindenbaum-Cohen Arrest) Hoge Raad Nederland telah menetapkan bahwa perbuatan melawan hukum itu (onrechtmatige daad) adalah bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan 'wet' tetapi juga perbuatan yang dipandang dari pergaulan masyarakat sebagai hal yang tidak patut.

Bahwasanya ajaran perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup pengertian formil tetapi juga materiil yaitu dengan lahirnya putusan MA No 275K/Pid/1982 tentang perkara kredit Bank Bumi Daya (BBD) dianut secara utuh oleh MA dalam perkara-perkara pidana.

Jadi makna perbuatan melawan hukum bukan saja pelanggaran suatu pasal UU tetapi juga perbuatan memperkosa hak hukum pihak lain yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelakunya atau bertentangan dengan kesusilaan/kepatutan dalam masyarakat.

Bagaimana seharusnya menyikapi putusan MK ini?

MA dan MK sesuai dengan ketentuan UU Tipikor yang mutlak harus dilakukan demi menyelamatkan negara maka banyak putusan MA baik kasasi maupun PK yang mengenyampingkan, seharusnya demikian, putusan MK tersebut untuk suatu kepentingan yang jauh lebih besar.

Apakah suatu perjanjian atau kontrak yang mengikat pihak swasta dan pemerintah sepenuhnya diatur di bawah rezim hukum perdata?

Hubungan hukum yang diikat oleh suatu perjanjian atau kontrak meskipun melibatkan negara, harus tunduk di bawah rezim hukum perdata senantiasa mengemuka dalam pembelaan perkara-perkara tindak pidana korupsi. Para pengacara berlindung pada ketentuan bahwa perjanjian atau kontrak itu berlaku sebagai UU bagi pihak-pihak yang menyatakan tunduk kepadanya.

Lalu bagaimana kalau salah satu pihak adalah negara? Bukankah keuangan negara yang dipisahkan dan ditempatkan di mana pun tetap merupakan keuangan negara ? Jadi dalam hal ini bukan hanya hukum privat, tetapi hukum publik ikut berperan.

Karena itu selama merugikan keuangan negara, perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun dapat saja diselesaikan secara pidana. Konon pula dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi yang sangat menyengsarakan dan menginjak-injak hak asasi ekonomi-sosial-politik rakyat.

Apakah upaya luar biasa PK merupakan pengadilan tingkat IV setelah tingkat pertama, banding dan kasasi?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, PK bukanlah sidang pengadiilan tingkat IV. Ayat (2) huruf a pasal ini menekankan bahwa permintaan PK itu hanya dapat dilakukan berdasarkan adanya novum atau bukti baru yang luput dari pemeriksaan di tingkat pertama atau banding.

Permintaan PK dapat juga diajukan dengan alasan bahwa putusan majelis sebelumnya memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Dalam perkara Sudjiono Timan alasan kekhilafan hakim sulit diterima akal sehat karena majelis perkara itu diketuai oleh Bagir Manan yang notabene adalah Ketua MA dengan anggota Artidjo Alkotsar, Iskandar Kamil, Parman Suparman dan Arbijoto. Mereka dianggap 'guru' di lingkungan 'benteng terakhir' penegakan hukum itu.

Tidak ada komentar: