TEMPO.CO , Jakarta:Kepala
Kepolisiann Resor Bogor Ajun Komisaris Asep Safrudin menyatakan
kepolsian menetapkan Muhammad Amin, 49 tahun, pengemudi bis sebagai
tersangka kecelakaan bus PO Giri Indah di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Amin saat ini masih dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta
Timur.
"Tersangka di jerat dengan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas, Angkutan Jalan tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " kata Ajun Komisaris Asep.
Bus PO Giri Indah jatuh ke sungai yang dalamnya 10 meter dari jalan raya. Sebanyak 20 orang tewas dalam kejadian ini. Sopir bus dan polisi berdalih rem bus blong saat kejadian.
Namun mekanik perusahaan otobus (PO) Giri Indah, Tarto, 46 tahun, justru sanksi. Ia menduga dugaan kecelakaan itu karena pengemudi lalai. Mekanik PO Giri Indah sejak 1991 silam itu mengatakan bus Giri Indah tidak akan jalan jika tidak laik jalan.
Apalagi onderdil bus itu asli produk Mercedez Band, yang dibeli dari distributor resmi di Jakarta Kota. "Kami tidak pernah memakai barang imitasi, juga tidak pernah ngakalin mesin," kata Tarto di bengkel PO Giri Indah, Kamis, 22 Agustus 2013.
M SIDIK PERMANA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar