Rivki - detikNews
Jakarta - Lindsay June Sandifor, nenek terpidana mati
kasus narkoba asal Inggris yang ditangkap di Bali, kembali dijatuhi
hukuman mati di tingkat kasasi. Upaya Lindsay untuk membebaskan dirinya
dari hukuman mati ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan
kasasi ini diambil dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo
Alkotsar dan anggota majelis hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung
Suryajaya.
Putusan ini menguatkan putusan di tingkat pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis mati nenek Lindsay.
"Dia
dikenakan pasal 113 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika," kata Artidjo saat dihubungi wartawan, Jumat (30/8/2013).
Dalam
pertimbangannya, nenek yang kedapatan membawa narkoba dengan berat
sekitar 3,8 kg itu dihukum karena dia mencoba mengimpor narkoba dari
negara lain ke Indonesia.
"Alasan penolakan kasasi karena judexfactie
(PN Denpasar dan PT Denpasar) sudah mempertimbangkan hal-hal secara
yuridis, diantaranya bahwa dia sudah mengimpor narkotika," ujarnya.
Pengadilan
Tinggi Denpasar pada 2 April 2013, memutuskan menolak banding Lindsay
sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang juga
memvonis hukuman mati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar