INILAH.COM, Jakarta - Sidang terdakwa kasus dugaan
korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011 dan
pencucian uang, Djoko Susilo, diwarnai oleh ketegangan.
Penyebabnya tim jaksa penuntut umum menemukan uang kertas pecahan USD 100 saat sedang membaca buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang diserahkan bersamaan dengan nota pembelaan (pledoi) pribadi Djoko.
Alhasil, jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni langsung menginterupsi persidangan, saat tim penasehat hukum Djoko membacakan pledoi. Dia mempertanyakan asal-muasal uang itu.
"Sebelum dilanjutkan, di dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang USD 100. Saya enggak mengerti dolar apa ini," kata Jaksa Roni saat persidangan berlangsung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Lantas, pernyataan Jaksa Roni langsung dijawab oleh anggota tim penasehat hukum Djoko, Tommy Sihotang. "Kami tidak mengerti makna USD 100 dolar itu. Dan saya tegaskan enggak ada tadi itu," ujar Tommy.
Karena kedua belah pihak saling tuding, lantas, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menengahi perdebatan antara jaksa dan penaehat hukum Djoko. Hakim Ketua Suhartoyo kemudian meminta klarifikasi terhadap Djoko soal uang USD 100 itu.
"Kalau ada kaitan temuan uang dolar tidak ada maksud kesengajaan?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo.
Hakim Ketua Suhartoyo lantas menyatakan faktanya ada uang terlampir di dalam buku profil itu. Dia lantas meminta tim kuasa hukum Djoko mengambil kembali buku itu. Namun, Jaksa Roni awalnya berkeras tidak mau mengembalikan uang dan buku itu. Dia beralasan ingin mengusut hal itu terlebih dulu.
"Mungkin belum bisa kembalikan hari ini. Hal ini sudah dilihat wartawan, pimpinan juga langsung nonton juga. Saya mau tahu apa motif di balik ini," tegas Jaksa Roni.
Meski begitu, Hakim Ketua Suhartoyo tetap memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan buku profil berikut uang USD 100 itu. Suhartoyo juga menegur Djoko yang dianggapnya lalai soal uang yang terselip itu.
Namun pada akhirnya, jaksa penuntut umum tetap mengembalikan buku profil dan uang itu kepada tim penasehat hukum Djoko.
"Kenapa bapak tidak kontrol dulu? Meskipun ini kami kembalikan, kami sudah mengerti pesan yang mau disampaikan terdakwa dengan melampirkan profil selama jadi Kakorlantas," lanjut Hakim Ketua Suhartoyo.[man]
Penyebabnya tim jaksa penuntut umum menemukan uang kertas pecahan USD 100 saat sedang membaca buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang diserahkan bersamaan dengan nota pembelaan (pledoi) pribadi Djoko.
Alhasil, jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni langsung menginterupsi persidangan, saat tim penasehat hukum Djoko membacakan pledoi. Dia mempertanyakan asal-muasal uang itu.
"Sebelum dilanjutkan, di dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang USD 100. Saya enggak mengerti dolar apa ini," kata Jaksa Roni saat persidangan berlangsung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Lantas, pernyataan Jaksa Roni langsung dijawab oleh anggota tim penasehat hukum Djoko, Tommy Sihotang. "Kami tidak mengerti makna USD 100 dolar itu. Dan saya tegaskan enggak ada tadi itu," ujar Tommy.
Karena kedua belah pihak saling tuding, lantas, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menengahi perdebatan antara jaksa dan penaehat hukum Djoko. Hakim Ketua Suhartoyo kemudian meminta klarifikasi terhadap Djoko soal uang USD 100 itu.
"Kalau ada kaitan temuan uang dolar tidak ada maksud kesengajaan?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo.
Hakim Ketua Suhartoyo lantas menyatakan faktanya ada uang terlampir di dalam buku profil itu. Dia lantas meminta tim kuasa hukum Djoko mengambil kembali buku itu. Namun, Jaksa Roni awalnya berkeras tidak mau mengembalikan uang dan buku itu. Dia beralasan ingin mengusut hal itu terlebih dulu.
"Mungkin belum bisa kembalikan hari ini. Hal ini sudah dilihat wartawan, pimpinan juga langsung nonton juga. Saya mau tahu apa motif di balik ini," tegas Jaksa Roni.
Meski begitu, Hakim Ketua Suhartoyo tetap memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan buku profil berikut uang USD 100 itu. Suhartoyo juga menegur Djoko yang dianggapnya lalai soal uang yang terselip itu.
Namun pada akhirnya, jaksa penuntut umum tetap mengembalikan buku profil dan uang itu kepada tim penasehat hukum Djoko.
"Kenapa bapak tidak kontrol dulu? Meskipun ini kami kembalikan, kami sudah mengerti pesan yang mau disampaikan terdakwa dengan melampirkan profil selama jadi Kakorlantas," lanjut Hakim Ketua Suhartoyo.[man]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar