VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi
memeriksa pemilik PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon G Tanjaya. Simon
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan hulu migas di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Simon tiba di gedung KPK pukul 10.40 WIB. Pria yang disangka
menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu mengenakan baju
tahanan khusus dari KPK. Ditanya wartawan ihwal kasusnya, dia memilih
bungkam.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha,
mengatakan Simon diperiksa sebagai saksi untuk eks Kepala SKK Migas Rudi
Rubiandini, dan kurir Ardi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Priharsa.
Simon ditangkap penyidik KPK beberapa saat setelah penangkapan Rudi
Rubiandini dan Ardi, kurirnya. Simon diduga memberikan uang kepada Rudi
melalui Ardi. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka Rudi, KPK menyita uang US$490 ribu dan
Sin$127 ribu serta satu unit motor gede merek BMW. Sementara dari tangan
Ardi, KPK menyita uang US$200 ribu.
Uang yang disita bertambah setelah KPK melakukan penggeledahan di
lima ruangan SKK Migas dan ruangan Sekjen ESDM. Di ruangan Sekjen ESDM
ditemukan US$200 ribu. Kemudian, di safety box milik Rudi Rubiandini disita US$320 ribu dan kepingan emas sebanyak 180 gram. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar