Ferdinan - detikNews
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi rencananya
melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya. Nazaruddin dilaporkan
terkait tudingannya terkait dugaan korupsi di proyek KTP elektronik.
"Rencananya
melapor jam 9 pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy
Daud dalam pesan singkatnya, Jumat (30/8/2013).
Tapi Daud tidak merinci pasal sangkaan yang akan dilaporkan Mendagri bersama pengacaranya.
Nazaruddin
terpidana kasus Wisma Atlet pernah bicara soal pengadaan e-KTP. Dia
menyatakan ada dugaan permainan dalam proyek ini dan menyebut sejumlah
nama, mulai dari tingkat eksekutif hingga legislatif.
Nazar
menyebut dirinya sebagai pelaksana. Sedang nama yang dia tuding mulai
dari Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum sampai Setya Novanto.
Beberapa waktu lalu dalam berbagai kesempatan baik Anas dan Setya sudah membantah tudingan Nazar itu. Demikian juga Gamawan.
"Itu
kan bukan sekarang saja itu, udah lama nyanyiannya itu. Itu bukan ke
kita memang, itu bukan ke pemerintah," kata Gamawan, di Kantor Presiden,
Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (2/8).
Selain itu
pernyataan Nazaruddin juga dianggap kurang jelas karena tidak
menyebutkan secara spesifik periodenya. Sedangkan proyek e-KTP telah
dimulai tahapannya pada 2008 dan mulai dilaksanakan pada 2011.
"E-KTP
itu kan ada uji coba 2008, 2009 dan 2010, ada yang proyek 2011 ini.
Kita kan enggak tahu yang mana? Tapi kalau yang dia (Nazaruddin) katakan
yang 2011 ini, Nazaruddin sudah tertangkap, ini belum selesai tender.
Yang waktu sama saya ya, jadi saya enggak tahu yang mana itu,"
terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar