Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAH.COM, Jakarta - Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro
Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengakui kalau anggotanya yang terlibat
praktik pungutan liat (pungli) mengalami peningkatan.
"Sejak
Januari sampai Agustus 2013 ini sudah 44 personel Ditlantas Polda Metro
Jaya yang dalam sidang disiplin terbukti bersalah melakukan pungli.
Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2012 lalu," kata Sambodo di
Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Ia menjelaskan, untuk tahun lalu
anggotanya yang dinyatakan bersalah melanggar kedisiplinan dalam sidang
disiplin atau melakukan pemungutan liar itu sebanyak 38 orang.
Dikatakan
oleh Sambodo, para anggotanya yang dinyatakan bersalah tentu hukuman
sanksi sama yakni penundaan pangkat berkala, teguran tertulis,
penempatan pada tempat khusus mulai dari 14 hari sampai 21 hari,
penundaan gaji berkala, tidak boleh mengikuti pendidikan dalam jangka
waktu tertentu, hingga mutasi demosi atau dikeluarkan dari fungsi lalu
lintas.
"Hampir semuanya karena melakukan praktek pungli," ungkap dia.
Maka
dari itu, Sambodo berharap dengan digelarnya sidang disiplin seperti
ini dapat menjadi pembelajaran kepada seluruh anggota lainnya di jajaran
Ditlantas Polda Metro Jaya supaya tidak melakukan praktik pungli dan
melakukan tindak melanggar kedisiplinan lainnya.
"Kami harapkan,
dengan sidang disiplin ini yang dinyatakan terbukti bersalah jera dan
tidak mengulang perbuatannya. Ini sebagai pembelajaran pada anggota
lainnya agar tidak melakukan tindakan melanggar kedisiplinan serupa,"
tegasnya. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar