Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Apa jadinya jika gol dihasilkan karena
pelanggaran? Apakah gol tersebut diakui dan sah? Atau harus dianulir?
Hal itu seperti yang terjadi dalam vonis lepasnya koruptor Rp 1,2 trilun
Sudjiono Timan.
Perumpamaan di atas dilontarkan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun. "Kalau gol nya karena hand, apakah wasit harus tetap mensahkan? Wasit pasti menganulirnya meskipun gol nya terbukti," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/8/2013).
Guru besar Universitas Krisnadwipayana ini mengumpamakan jika handball
dalam sepak bola tersebut dilakukan oleh pemain sendiri, maka akan
dijatuhi sanksi tendangan dua belas pas. Demikian juga dikasus Timan,
vonis PK yang nyata-nyata melanggar KUHAP, maka harus diadili ulang.
"Tidak
sampai pokok perkara, tetapi menyangkut prosedur beracaranya. Tetapi
jika prosedur acaranya salah, maka putusan menjadi batal demi hukum,"
papar hakim yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara bagi John Key ini.
Dalam
sepak bola juga dikenal pertandingan ulang dengan banyak alasan.
Seperti kerusuhan penonton hingga pertandingan yang tidak fair.
"Ini
Timan kan tengah kabur. Dia tidak hadir di persidangan saat mengajukan
PK. Yang mengajukan istrinya tetapi dia belum meninggal dunia. Ini
jelas-jelas bertentangan dengan KUHAP," tegas penghukum Julia Perez itu.
Namun
pandangan ini ditolak tegas hakim ad hoc tipikor tingkat MA, Prof Dr
Krisna Harahap. Menurut Krisna, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal
sistem PK ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar