INILAH.COM,
Jakarta - Dukungan untuk tuntutan pencabutan hak politik dan kesempatan
peroleh jabatan publik untuk Djoko Susilo kembali dapat dukungan dari
pengamat hukum.
Menurut Pengamat Hukum
Muda, Syamsuddin Radjab, tuntutan dari JPU KPK itu sudah sesuai.
Menurutnya, pencabutan hak politik dan memperoleh jabatan publik adalah
pidana tambahan akibat prilaku terdakwa yang merugikan negara dan
masyarakat.
"Terdakwa tidak patut menjabat dalam
jabatan publik karenanya hak politiknya pun dicabut sebagai akibat
korupsi dan pencucian uang," ujar mantan Ketua Umum PBHI Ini, Rabu
(21/8/2013).
Tuntutan jaksa ini seharusnya
diperlakukan untuk terdakwa kasus korupsi dan narkoba lainnya agar bagi
masyarakat luas ada efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat.
Dosen
IAIN Alauddin melihat tuntutan ini tidak bermasalah dan bukan
dikategorikan pelanggaran Hak Asasi Manusia Ini merupakan bagian dari
Fight Again Corruption.
"Yang terpenting jg
komitmen Kapolri jik aanggotanya yang terlibat korupsi harus dipecat dr
kedinasan seperti kasus DS ini. Tuntutan 18 tahun ini bisa membuat DS
dipecat dari kesatuannya," tandas Ollenk, sapaan akrabnya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar