Ferdinan - detikNews
Jakarta - Eva Susilo Handayani tetap setia menemani
ayahnya Irjen (Pol) Djoko Susilo yang disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Tapi sepanjang sidang tuntutan, Eva tak masuk ke ruang sidang.
Saat
datang siang hari, Selasa (20/8/2013), Eva yang berkaus warna hijau
langsung masuk ke ruang tunggu terdakwa menemui Djoko bersama
pengacaranya.
Hingga persidangan diskors pada pukul 17.20 WIB dan
dilanjutkan pukul 18.30 WIB, Eva memilih tetap di ruang tunggu. Usai
sidang, mata Eva tampak sembab ketika keluar dari ruang tunggu bersama
ayahnya sekitar pukul 22.30 WIB.
Nama Eva masuk dalam surat
dakwaan. Di dakwaan dicantumkan catatan kartu keluarga yang menulis
Djoko mempunyai anak yang bernama Eva Susilo Handayani dari
pernikahannya dengan Suratmi. Tapi setelah ditelusuri oleh tim KPK,
berdasarkan akta kelahiran di Kota Madiun, Eva Susilo Handayani tercatat
sebagai anak dari pasangan Sukarno Hadi Wiyono dengan Titiek Roem.
Namun
pengacara Djoko, Juniver Girsang memastikan Eva merupakan putri mantan
Gubernur Akpol tersebut. Pada persidangan sebelumnya, Eva juga sering
terlihat hadir meski tak memasuki ruang sidang.
Dalam tuntutan
jaksa, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan
memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving
simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini
Rp 121,830 miliar.
Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan
tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan
mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
korupsi.
Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh
sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil
tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko
dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara
negara (LHKPN).
Djoko dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar